Polda Maluku Pecat Bripda Masias Siahaya dengan Tidak Hormat
HARIAN PELITA — Sidang etik selama 13 jam di Mapolda Maluku di Kota Ambon memutuskan memecat dengan tidak hormat (PDTH) anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya.
Putusan PDTH terhadap Bripda Masias Siahaya dibacakan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan pada Selasa 24 Februari 2026 dinihari.
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” sebut Kombes Pol. Indera Gunawan.
Bripda Masias dinyatakan bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) di Kota Tual, Kamis (19/2/2026) lalu.
Pasca mendengar putusan PDTH terhadap dirinya ini Bripda Masias langsung terlihat murung dan menundukkan muka saat dikawal personil Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam.
Dia kemudian dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk kemudian akan diterbangkan ke Polres Tual guna menjalani proses pidana atas perbuatannya.
Sidang etik Polda Maluku dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy. ●Redaksi/CK
