2026-02-25 11:21

Mantan Karyawan PT TN Dilaporkan ke Polres Metro Jakpus Diduga Gelapkan Uang Rp630 Juta

Share

HARIAN PELITA — Kasus pelaporan mencuat akibat ada mantan karyawan diduga gelapkan uang Rp630 juta sehingga berbuah hukum akibat mengakses database tanpa izin kemudian membangun usaha pesaing yang membidik klien lama.

Maka perusahaan kontraktor bernama PT TN yang berlokasi di Jakarta Pusat melaporkan mantan karyawannya bernama Indah (IPI) ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan dana sekitar Rp630 juta serta dugaan penyalahgunaan
data klien dan informasi proyek yang diklaim sebagai rahasia perusahaan.

Perkara ini masih berproses dan prinsip praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diduga akses database dan bidik klien
Menurut keterangan manajemen PT TN, Indah diduga mengakses database strategis perusahaan secara tanpa hak.

Data yang disebut diambil mencakup daftar kontak klien, detail proyek, hingga struktur harga yang bersifat rahasia.

Perusahaan menduga data tersebut dipakai sebagai modal membangun entitas bisnis baru bersama koleganya.

Entitas itu disebut bergerak di bidang yang sama dan membidik pasar PT
TN, termasuk melalui penawaran harga pekerjaan jauh lebih rendah (banting harga) untuk menarik klien dan calon klien PT TN.

Dugaan penggelapan dana Rp630 juta
Selain isu data, PT TN juga melaporkan dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp630 juta.

Perusahaan menyebut, dana tersebut diduga ditarik bertahap lewat manipulasi
pengajuan anggaran gaji serta kasbon karyawan.

Modus yang disampaikan perusahaan adalah pengalihan uang kas ke rekening pribadi terlapor secara terorganisir, sehingga kebocoran dana tidak langsung terlihat pada laporan keuangan
bulanan.

Langkah hukum yang ditempuh
Melalui kuasa hukumnya, PT TN menyatakan telah menempuh dan menyiapkan beberapa langkah hukum:
●Laporan pidana: mengacu pada Pasal 372 dan 374 KUHP terkait dugaan penggelapan.

●Dugaan pelanggaran UU ITE: terkait akses dan penyalahgunaan data elektronik secara ilegal (Pasal 30 dan Pasal 32 UU ITE).

●Dugaan pembocoran rahasia perusahaan: mengacu pada Pasal 323 KUHP.

●Gugatan perdata: mengacu pada Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi atas dugaan hilangnya omzet dan dana yang disebut digelapkan. ●Redaksi/RDR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *