2026-02-27 15:19

Hendak Lari ke Malaysia, Bandar Narkoba Ko Erwin Penyuap Mantan Kapolres Bima Ditangkap Bareskrim Polri

Share

HARIAN PELITA — Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri meringkus Erwin Iskandar alias Ko Erwin, seorang buron kasus narkoba di Nusa Tenggara Barat. Penangkapan dilakukan saat Ko Erwin berupaya melarikan diri dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, menuju Malaysia.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengkonfirmasi penangkapan Ko Erwin. Ia menjelaskan bahwa Ko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) lalu.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri,” kata Brigjen Eko Hadi, Jumat (27/2/2026).

Kombes Kevin Leleury, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan saat Ko Erwin hendak menyeberang ke Malaysia. Selain Ko Erwin, dua pelaku lain, A alias G yang ditangkap di Riau, dan R alias K yang diamankan di Tanjung Balai, juga turut diamankan.

Menurut Kevin, kedua tersangka tersebut ditangkap karena membantu mengatur pelarian Ko Erwin ke luar negeri.

“Keterangannya mengatur agar DPO ini kabur ke Malaysia,” kata Kevin.

Ko Erwin dan kedua pelaku lainnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 08.00 WIB. Ketiganya kini berada di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) untuk Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penerbitan status DPO ini tertuang dalam surat DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, tertanggal 21 Februari 2026.

“Erwin Iskandar bin Iskandar untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md pada kantor Kepolisian Tersebut di atas,” demikian bunyi surat DPO.

Ciri-ciri fisik Ko Erwin adalah tinggi badan 167 cm, berat badan sekitar 85 kilogram, dan kulit sawo matang.

Ko Erwin menjadi DPO karena keterlibatannya dalam kasus narkoba yang juga menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Ko Erwin diduga memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin melalui transfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi. ●Redaksi/ri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *