Tukang Ojek Pangkalan Gugat Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Sebesar Rp100 Miliar
HARIAN PELITA — Tukang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum (32), warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang menggugat Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten ke Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
Gugatan perdata ini diajukan menyusul kecelakaan lalu lintas dialami Amin akibat kondisi jalan berlubang di Jalan Raya Labuan–Pandeglang menewaskan penumpangnya siswa sekolah dasar.
Kuasa hukum Amin, Raden Elang Mulyana menyatakan pihaknya menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar dari pemerintah.
Uang tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membantu korban kecelakaan serupa dan memperbaiki infrastruktur jalan yang dinilai membahayakan pengguna. ●Redaksi/CER
