187 Lapangan Olahraga Padel di Jakarta Tak Berizin, Diduga Puluhan Miliar Menguap ke Kantong Pejabat
HARIAN PELITA — Setelah perizinan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan gedung/rumah tak lagi bisa “dicairkan” kini perizinan lapangan olahraga Padel menjadi “makananempuk” pejabat DKI Jakarta terutama instansi terkait.
Diperoleh keterangan, bahwa sasaran mendapatkan uang dengan gampang yaitu melalui “lobang” perizinan lapangan olahraga Padel. Sehingga saat ini sekitar 187 lapangan olagraga Padel tak miliki perizinan sah.
Artinya, instansi terkait seperti oknum-oknum Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan ikut bermain memberikan peluang untuk tidak perlu ada perizinan. “Yang penting cingcailah!”.

Bayangkan bila 187 lapangan olahraga Padel tak miliki perizinan, apa ratusan miliar menguap ke kantong pejabat dan jaringannya.
Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta hingga 23 Februari 2026 terdapat 397 lapangan olahraga padel di Jakarta sehingga diputuskan untuk dilakukan pengendalian karena ditengarai tak miliki perizinan resmi.
Bahkan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan larangan pembangunan lapangan olahraga Padel di kawasan perumahan.
Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga terhadap aktivitas lapangan padel yang dianggap menimbulkan kebisingan dan mengganggu lingkungan sekitar.
“Untuk lapangan Padel, sudah diputuskan. Perizinan baru untuk pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus berada di zona komersial untuk yang baru,” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung melalui keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis (26/2/2026) lalu.
Ia menambahkan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Bagi pengelola yang telah memiliki PBG, wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jika lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul atau teriakan yang mengganggu masyarakat, wajib dibuat kedap suara.
Selain itu, Pramono menyampaikan bahwa pembangunan lapangan padel yang berdiri di atas aset Pemprov DKI, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak dapat dilanjutkan.
Pemerintah menekankan bahwa setiap rencana pembangunan lapangan padel ke depan wajib mengantongi izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta. ●Redaksi/CR/ADS
