2026-03-01 1:44

Fariz RM Bebas Gelar Syukuran Ramadan dan Putuskan Tinggalkan Ponsel dan Narkoba

Share

HARIAN PELITA — Musisi senior Fariz RM resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman 10 bulan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Kuasa hukumnya Deolipa Yumara menyebut Fariz telah menghirup udara bebas sejak 15 Februari 2026 lalu.

“Alhamdulillah akhirnya bisa menghirup napas bebas lagi. Tepatnya tanggal 15 Februari 2026 sudah keluar dari lapas,” ujar Deolipa saat mendampingi Fariz dalam konferensi pers bertajuk The Jazz Ramadhan Compuser 2026 di Grand Manhattan Club, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Februari 2026.

Dua pekan setelah kebebasannya, pelantun lagu “Sakura” itu menggelar syukuran bertepatan dengan bulan Ramadan. Acara tersebut diisi santunan anak yatim dan buka puasa bersama, sekaligus pertunjukan musik yang melibatkan sejumlah rekan seprofesi.

“Yang pertama sekali adalah syukuran, kebetulan juga di bulan suci Ramadan, insyaallah barokah,” kata Fariz.

Dalam gelaran ini Fariz tampil bersama sejumlah musisi seperti Dea Mirella, Rieka Roeslan, dan Andre Hehanusa. Ia menyebut dukungan para sahabat menjadi semangat baru untuk menata masa depan.

Namun ada perubahan mencolok dalam gaya hidup musisi kelahiran 5 Januari 1959 itu. Fariz memutuskan tidak lagi menggunakan telepon seluler. Ia mengaku trauma atas peristiwa hukum yang pernah menimpanya.

“Saya tidak lagi pakai handphone. Kalau ada apa-apa tinggal kontak ke kantor,” ujarnya.

Fariz menilai ponsel menjadi salah satu pintu yang menyeretnya kembali ke dalam jeratan hukum. Kebiasaan hidup tanpa gawai itu mulai ia jalani sejak masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

“Kapok pakai handphone. Di dalam juga tidak pegang handphone, dan ternyata enak saja,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fariz RM menjalani hukuman 10 bulan penjara dalam kasus narkoba yang menjadi perkara keempat kalinya. Kini, ia menyatakan siap kembali fokus berkarya dan menatap masa depan dengan lebih hati-hati. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *