Gampata Desak Gubernur Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Dana Pascabencana
HARIAN PELITA — Gerakan Anak Muda Pembela Tanah Aceh (Gampata) sekitar 80-an orang anggotanya mendatangi Kantor Gubernur Aceh, di Jalan Teuku Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Senin (2/3/2026) siang sekitar pukul 11.45 WIB.
Gampata menuntut Pemerintah Aceh membuka secara transparan dugaan adanya korupsi dalam penanganan bencana hidrometeorologi 2025 di Provinsi Aceh.
Selain itu mereka juga mendesak Polda Aceh bertindak tegas dan melakukan tindakan hukum yang tepat untuk memproses dugaan korupsi pada penggunaan dana penanganan bencana hidrometeorologi 2025.

Syahputra, Koordinator Aksi Gampata, dalam orasinya mengungkapkan, kinerja Pemerintah Aceh dalam penanganan bencana hiderometeorologi 2025, banyak yang harus diluruskan dan diklarifikasi.
Ia menambahkan, beberapa hal yang menjadi sorotan mahasiswa di antaranya adalah perekrutan relawan yang hingga saat ini nama-nama mereka tidak pernah diketahui.
“Kami mengharapkan Pemerintah Aceh secara transparan membuka nama-nama relawan yang direkrut dan diberi uang makan dan uang lelah,” katanya.
Masalah lain yang juga menjadi perhatian mahasiswa adalah dugaan pengelolaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang tidak transparan.
“Kami juga menuntut Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau badan pemerintah yang menerima BTT dan Rencana Penggunaan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) Rp1,6 triliun, agar terbuka dan transparan,” katanya menambahkan.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti beredarnya informasi bahwa pasca bencana, Sekda Aceh melakukan nikah siri. Mahasiswa meminta ada klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan kegaduhan di masyarakat.
Polisi Harus Lakukan Penegakan Hukum
Sebelumnya, Koordinator Lapangan Gampata, Sabaruddin, dalam keterangan tertulis menyatakan, mahasiswa dan anak muda yang tergabung dalam Gampata itu juga menuntut Polda Aceh bertindak tegas dan segera melakukan kewajiban sebagai aparat penegah hukum untuk memproses dugaan korupsi pada penggunaan dana penanganan bencana hidrometeorologi 2025.
“Gampata mendorong aparat kepolisian melakukan penegakan hukum, pengawasan dan pendalaman sesuai kewenangannya,” katanya.
Mereka juga meminta pemerintah Aceh membuka informasi yang diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. ●Redaksi/SY/Rls
