Ranperda RPPLH, Pembangunan Berpihak pada Kelestarian Hidup
HARIAN PELITA — DPRD DKI Jakarta mendengarkan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna.
Penyampaian pidato tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda RPPLH yang menjadi pedoman perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan, penyusunan RPPLH merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“RPPLH disusun sebagai dokumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun yang menjadi pedoman dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Pram, Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut disampaikan, dokumen RPPLH menjadi landasan integrasi kebijakan pembangunan dan penataan ruang agar setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan hidup.
“Dokumen ini memastikan setiap proses pembangunan berpihak pada kelestarian lingkungan,” kata Pram.
Dalam Ranperda tersebut juga ditetapkan visi RPPLH Provinsi DKI Jakarta, yakni lingkungan hidup yang aman, sehat, dan serkelanjutan menuju Kota Global untuk semua.
Maka, untuk mewujudkan visi tersebut, RPPLH menetapkan tiga sasaran utama, yaitu peningkatan mutu lingkungan hidup, penguatan komponen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta peningkatan kelimpahan aset keanekaragaman hayati.
“Dalam penyusunan RPPLH telah ditetapkan skenario optimis sebagai sasaran akhir hingga 30 tahun ke depan,” ucap Pram.
Skenario tersebut dipilih sebagai bentuk komitmen kuat dalam mendukung transformasi Jakarta menjadi Kota Global yang berkelanjutan dan memiliki ketahanan lingkungan yang tinggi melalui tahapan pembangunan yang progresif.
Menutup penyampaiannya, ia berharap agar Ranperda RPPLH dapat dibahas secara komprehensif oleh DPRD.
“Eksekutif berharap, penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada rapat Fraksi dan Komisi, sehingga dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama Ranperda dimaksud dan dapat disetujui menjadi Perda,” tutur Pram.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan, DPRD melalui sembilan fraksi akan segera mendalami dan mencermati penjelasan gubernur. Kemudian, merangkumnya menjadi bahan pandangan umum fraksi-fraksi. ●Redaksi/Dw
