JPU Ajukan Banding Atas Putusan Perkara Korupsi Pertamina
HARIAN PELITA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), ajukan banding terhadap putusan perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina, terhadap sembilan terdakwa yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk.
Langkah hukum ini diambil atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada persidangan yang berlangsung Kamis dan Jumat, 26-27 Februari 2026 yang lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, alasan utama pengajuan banding ini dilakukan karena beberapa poin krusial dari penuntut umum belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya dalam putusan hakim.
“Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan,” katanya.
Selain persoalan kerugian perekonomian negara, tim penuntut umum juga menyoroti masalah pembebanan uang pengganti yang tidak dikenakan kepada beberapa terdakwa dalam perkara ini.
“Seluruh keberatan tersebut nantinya akan dituangkan secara formal dan terperinci ke dalam memori banding yang disusun oleh tim penuntut umum,” ujarnya. ●Redaksi/RS
