2026-03-09 21:25

Forum Pengada Layanan Desak Percepatan Regulasi Teknis Layanan Korban Kekerasan Seksual

Share

HARIAN PELITA — Forum Pengada Layanan (FPL) merupakan jaringan lembaga layanan yang saat ini beranggotakan 86 organisasi penyedia layanan berbasis masyarakat diberbagai provinsi di Indonesia.

Sekretaris Nasional  FPL Ferry Wira Padang menyampaikan jaringan ini secara aktif memberikan pendampingan dan pelayanan bagi perempuan korban kekerasanberbasis gender serta mendorong penguatan sistem layanan yang berpihak pada korban.

FPL pada momentum peringatan Hari
Perempuan Internasional (International
Women’s Day/IWD), yang dipandang sebagai kesempatan penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pemenuhan hak korban, melakukan diskusi bersama.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan bahwa percepatan regulasi teknis menjadi langkah penting agar implementasi UU TPKS dapat berjalan efektif di lapangan.

“Dengan adanya Undang-Undang TPKS, kitatidak boleh berhenti pada regulasi di atas kertas. Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan tersebut benar-benarberjalan dan memberikan
layanan nyata bagi korban,” ujarnya, Senin (9/3/2025).

Sebagai bagian dari upaya advokasi
kebijakan, FPL telah menyusun Kertas
Kebijakanyang memuat usulan substansi Rancangan Peraturan Menteri terkait operasionalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta pelaksanaan kebijakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (4P).

Rekomendasi tersebut memuat 9 aspirasi kunci yaitu: 1) Prinsip dan layananyang peka terhadap kebutuhan korban, 2) Pelayananyang terintegrasi, 3) Pelayanan yang aksesibel bagi semua pihak, 4) Keterbukaan/transparansi akses informasi dan dokumen bagi korban, pendamping serta keluarga korban; 5) Pelindungan kerahasiaan korban dan haklainnya; 6) Layanan medis yang komprehensif bagi korban, 7) Pemenuhan hak korban untuk terlindung dari kriminalisasi dan penghapusan konten kekerasan seksual dimedia elektronik, 8) Mekanisme pendanaan dan alokasi anggaran yang jelas, 9) Pelindungan pendamping.

Dalam dialog Forum Pengada Layanan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), membahas perlunya memperkuat standar Unit Perempuan dan Kabupaten Perlindungan Anak (UPTD PPA). Saat ini sekitar 450 PPA UPTD telah memiliki kebijakan kebijakan daerah, sementara sekitar 305 UPTD telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, tidak ada standar nasional yang jelas untuk menilai apakah layanan yang diberikan telah memenuhi kewajiban perlindungan korban. Dalam diskusi juga disampaikan bahwaserapan DAK di berbagai daerah masih rendah, sehingga berpotensi mempengaruhi keberlanjutan alokasi anggaran padatahun berikutnya.

Kondisi ini menjadi perhatian KPPPA karena rendahnya serapan anggaran dapat menyulitkan pemerintah dalam mempertahankan dukungan anggaran di tingkat nasional. Oleh karena itu, KPPPA memandang penting adanya penyusunan petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan DAK yang lebih operasional dan kolaboratif.

Serta mendorong kerja sama formal antara pemerintah daerah dan
lembaga layanan masyarakat didaerah, termasuk melalui mekanisme nota kesepahaman(MoU), agar layanan perlindungan korbandapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi. Hal ini menjadi isu yang sangat jelas disampaikan Wamen KPPPA.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan jaringan lembaga layanan dalam memperkuat implementasi kebijakan didaerah. “Kami sangat membutuhkan pendampingan dari FPL untuk menjadi mitra dalam memperkuat pendampingan kepada UPTD PPA, terutama dalam memastikan pelaksanaan layanan di daerah berjalan efektif,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia menegaskan bahwa
penguatan sistemlayanan harus disertai dengan kemampuan menunjukkan dampak nyata bagi korban.

“Jika kita tidakbisamenun-
jukkan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar berdampak pada
layanan dan penanganankasus, maka
akan sulit untuk memperjuangkan ang-
garan tersebut di tahun berikutnya,”
tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa
penguatan sistem layanan bagi
korban membutuhkan koordinasi
lintassektor, termasuk antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, sertal embaga layanan berbasis masyarakat.

“ Penanganan korban harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Karena itu diperlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga agar tidak terjadihambatan layanan dilapangan,” tambahnya.

Namun demikian, tanpa regulasi
teknis yang operasional, implementasi
kebijakan tersebut berpotensitidak berjalan secara maksimal di lapangan.
FPL menilai bahwa Peraturan Menteri
sangat diperlukanuntuk mengatur
standar layanan, mekanisme koordinasi lintas sektor, sistem rujukan, serta penguatanperan UPTD PPA sebagai garda terdepan dalam pelayanan korban.

Melalui momentum Hari Perempuan Internasional, FPL menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mendorong Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak(KemenPPPA)
menetapkan Peraturan Menteri
sebagai pedoman teknis pelaksanaan layanan korban kekerasan seksual, termasuk penguatan operasional UPTD PPA serta implementasi Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban (4P).

2. Mendorong Kementerian Dalam Negeri
memastikan pemerintah daerah
memperkuatkelembagaan UPTD PPA
melalui kebijakan daerah, dukungan
anggaran yang memadai,serta penyediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam penanganan korban.

3. Mengimbau Pemerintah Daerah
menjamin layanan perlindungan
perempuan dan anaktersedia, mudah
diakses, dan berkualitas di setiap daerah,
serta memastikan UPTD PPAberfungsi
secara efektif sebagai garda terdepan
layanan korban.
4. Meminta Aparat Penegak Hukum
(Kepolisian, Kejaksaan, dan
Pengadilan)mengedepankan perspektif
korban dalam setiap proses penanganan
kasus kekerasanseksual serta memperkuat koordinasi dengan lembaga layanan.

5. Mendorong Kementerian/
Lembagaterkait untuk memperkuat
koordinasi lintas sektordalam implementasi kebijakan penanganan kekerasan seksual agar korban memperolehlayananyang terpadu, cepat, dan komprehensif.
6. Meminta pemerintah pusatdandaerah
mengakui, melibatkan, dan memperkuat
peranlembaga layanan berbasis
masyarakat yang selama ini menjadi
garda terdepan dalammendampingi
korban. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *