2026-03-11 16:00

Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT di Bekasi Ditangkap

Share

HARIAN PELITA – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Jatanras menangkap  S (28) pelaku pembunuhan terhadap seorang pensiunan pegawai JICT di Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan atas kasus tewasnya Ermanto Usman (65)  akibat serangan di kediamannya.

Kasus pembunuhan terjadi di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, pada Senin (2/3/2026). Korban ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat serangan orang tak dikenal di rumahnya tak hanya itu istrinya Pasmilawati (60) juga mengalami luka-luka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan kasus kematian eks pegawai JICT, Ermanto Usman, adalah kasus pencurian dengan pemberatan.

“Tim penyidik Jatanras PMJ menangkap seorang terduga pelaku yang kami duga melakukan pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan atas nama S (28),” ujar Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti, tidak ada target khusus tersangka hingga menyasar rumah korban.

Tersangka mengaku bahwa melihat rumah besar yang dihuni korban menjadi motivasi agar mendapatkan keuntungan lebih.

“Tersangka sudah melakukan kejahatan yang sama seperti di TKP terakhir di beberapa tempat. Bahkan pernah terpergok oleh korban, namun dia melarikan diri. Ini di tempat yang lain,”  jelasnya

Polisi telah menyita
barang bukti berupa satu buah linggis digunakan untuk mencongkel jendela dan mukul kedua korban. Kemudian, gunting untuk nyongkel jendela.

“Satu HP merk samsung dan iPhone milik korban. Salah satu sudah dijual dan salah satu digunakan tersangka. Kami temukan laptop dan uang sisa penjualan emas. Flashdisk rekaman CCTV dan CCTV perjalanan tersangka ke TKP dan meninggalkan TKP,” pungkasnya

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 458 Ayat 1 dan Ayat 3 serta Pasal 479 Ayat 3 KUHP Tahun 2023 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. ●Redaksi/IA/RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *