2026-03-11 21:06

Ahli Waris Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Penggunaan Lahan di Kaveling 21 MT Haryono Tebet Jaksel

Share

HARIAN PELITA – Ahli waris Tanah Kaveling 21 MT Haryono Tebet Jaksel, WSE Inkiriwang berharap kepada PT Graha Agura untuk membayar ganti rugi atas tanah Kav. 21 MT Haryono Jakarta.

Sebagaimana diketahui saat ini diatas lahan tersebut telah dibangun Apartemen Bellevue dikelola oleh PT Graha Agura.

Atas permohonan ganti rugi lahan yang belum dilakukan PT Graha Agura pihak penggugat ahli waris WSE Inkiriwang menggugatnnya ke Pengadilan Jakarta Selatan yang tercatat dalam Register Perkara Perdata No1451/Pdt.G/2025.

Dari gugatan yang juga dihadiri Cucu Almarhum Inkirwang tersebut Pengadilan Jakarta Selatan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak pada hari Rabu 11/3/2026, pukul 10.00 WIB.

Pihak Inkiriwang dengan Kuasa Hukum Advokat Maxi Djelot Alierbitu Hayer, S.H., M.H., CCD, CPIR., dkk dari Kantor Hukum Justitia Pratama Law Firm Jakarta.

Dari mediasi tersebut berharap tergugat dalam hal ini PT. Graha Agura sesegera mungkin membayarkan apa yang menjadi tuntutan WSE Inkiriwang.

“Saya berharap PT Graha Agura segera membayar kepada WSE Inkiriwang sebesar Rp150.000 milyar kepada klien kami,” tandas Maxi kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurut Maxi, jika saja manajemen PT. Graha Agura tidak membayar tuntutan a quo maka pihak ahli waris WSE Inkiriwang akan melakukan demo (aksi damai) di lokasi Apartemen yang dikelola Graha Agura.

“Karena itu manajemen Graha Agura harus beritikat baik untuk segera membayarkan ganti rugi,” harap Maxi.

Harris Tokan yang juga Kuasa Hukum dari Keluarga Inkiriwang mengatakan, mediasi yang telah dilakukan memaparkan pandangan terkait sejarah objek yang disengketakan.

Dikatakan, tanah Kaveling 21 Jalan MT Haryono Tebet Jakarta Selatan itu asal muasalnya dari Kakek almarhum Willem Sondakh Inkiriwang di tahun 1960-an.

“Di Pengadilan ini kami menggugat 2 kavling yakni Kaveling 19-20 dan Kaveling 21 melalui mediasi. Dulu kami minta ganti rugi Rp200 milyar, luas tanah sekitar 3700 meter persegi. Mediasi kedua ini kami ajukan penawaran senilai Rp150 milyar kalau dibagi luas tanah kena Rp40 juta, di MT Haryono saat ini tanah sudah mencapai Rp100 juta per meter,” kata Harris.

“Dari apa yang mintakan sebesar Rp150 milyar, pihak PT Ghraha Agura selaku tergugat akan mendiskusikannnya dahulu dengan para pemegang saham,” tandas Harris.

Sementara itu, pihak PT Graha Agura melalui Kuasa Hukumnya, Aulia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil mediasi yang telah dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan. “Kami akan membicarakan dengan para pemegang saham,” tutur Aulia menjawab pertanyaan pers.

Apartemen Bellevue yang terletak di Jl. Raya MT Haryono Kav. 21, Tebet, Jakarta Selatan, menawarkan lokasi premium yang dekat dengan berbagai pusat bisnis dan transportasi.

Untuk menjangkau Apartemen itu, hanya beberapa menit dari akses Tol Cawang–Pluit, Tol Dalam Kota, dan sejumlah titik transportasi umum seperti Halte TransJakarta, Stasiun KRL Cawang dan Tebet, serta LRT MT Haryono dan LRT Tebet. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *