2026-03-12 16:41

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Putusan Praperadilan Diajukan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Share

HARIAN PELITA — Putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditolak.

Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026) memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait status tersangkanya dalam kasus kuota haji tambahan 2024 ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta Perma Nomor 4 Tahun 2016. Hakim juga menilai sebagian argumentasi pemohon sudah masuk ke pokok perkara sehingga tidak relevan untuk diuji dalam praperadilan.

“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan putusan.

Kubu Yaqut sebelumnya berargumen penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki dasar hukum yang cukup. Tim advokat menilai prosedur dalam KUHAP Baru belum dipenuhi karena klien mereka disebut hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanpa surat penetapan resmi sebagaimana diatur Pasal 90.

Namun yang menarik perhatian publik terjadi di luar substansi hukum. Seusai sidang, sejumlah pendukung yang hadir di pengadilan justru membaca selawat Asygil secara bersama-sama sebagai bentuk dukungan moral kepada Yaqut. ●Redaksi/DW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *