2026-03-14 0:48

KPK Ungkap “Dosa” Yaqut Cholil, Nilainya Capai Rp84,4 Juta Per-Jemaah Dugaan Fee Percepatan Haji 2023

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pungutan percepatan keberangkatan haji pada tahun 2023. Informasi ini terkuak dalam proses penyelidikan soal pengelolaan kuota haji tambahan diterima Indonesia saat itu.

Menurut KPK, pada proses itu diduga terdapat biaya percepatan keberangkatan haji tanpa antre yang nilainya sekitar USD 5.000 atau setara Rp 84,4 juta per jemaah.

Biaya disebut diminta kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) yang mendapatkan kesempatan memberangkatkan jemaah lebih cepat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan kepada wartawan, bahwa fee tersebut diduga berkaitan dengan skema percepatan keberangkatan haji, di mana sejumlah calon jemaah yang baru mendaftar bisa berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada jalur reguler.

Dikatakannya,  pengelolaan kuota tambahan haji yang diterima Indonesia pada tahun 2023 dari pemerintah Arab Saudi.

“Dalam mekanisme normal, pembagian kuota biasanya dilakukan dengan komposisi mayoritas untuk haji reguler dan sebagian kecil untuk haji khusus,” ujarnya.

Namun dalam penyelidikan yang berlangsung, KPK menduga terjadi perubahan dalam distribusi kuota tersebut. Sebagian kuota tambahan diduga dialihkan ke jalur haji khusus sehingga membuka peluang percepatan keberangkatan bagi jemaah tertentu melalui travel atau PIHK.

Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga disebut dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana, mekanisme kebijakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terkait dengan pengelolaan kuota haji tersebut.

KPK menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan pengusutan kasus ini dilakukan secara bertahap dengan mengumpulkan bukti serta memeriksa berbagai saksi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2023. ●Redaksi/DT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *