KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Dugaan Pemerasan Proyek
HARIAN PELITA — Setelah dibawa ke Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) siang.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap t
Tangan (OTT) yang dilakukan secara tertutup di Kabupaten Cilacap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan status hukum terhadap para pihak yang diamankan telah dilakukan sesuai ketentuan waktu dalam undang-undang, yakni maksimal 1×24 jam sejak penangkapan.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan penerimaan fee proyek.
“Untuk uang tunai yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (14/3/2026).
Selain uang tunai, sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni dokumen dan barang elektronik. ●Redaksi/DW
