7 Pencuri Pelindung Tiang Pancang Jembatan Suramadu Ditangkap
HARIAN PELITA — Tujuh orang ditangkap anggota Satpolairud Polres Bangkalan saat mencuri besi antikarat pelindung tiang pancang Jembatan Suramadu (Surabaya-Madura).
Para pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Gresik dan Bangkalan itu tertangkap tangan saat beraksi di bawah jembatan yang menghubungkan Surabaya dan Madura.
Tujuh tersangka ini terdiri dari BS (32), MY (33), dan MM (40), warga Kelurahan Pakelingan, Kecamatan/Kabupaten Gresik, MFR (30) dan HT (40), warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik, AS (27), warga Desa Kebungson, Kecamatan/Kabupaten Gresik, dan SA (40), warga Desa Karang Pao, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, Jum’at (13/3/2026) mengatakan saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati para pelaku tengah mencuri besi pelindung tiang pancang jembatan.
Dari perahu para pelaku, polisi menyita empat potong besi antikarat seberat sekitar 120 kilogram, satu perahu bermesin, crane berkapasitas 5 kuintal, satu set kompresor, serta lima unit ponsel.
Dijelaskan, besi yang dicuri berada di kedalaman sekitar 2,4 meter dan diambil dengan cara menyelam menggunakan bantuan kompresor. Setelah dilepas, besi diangkat ke perahu menggunakan crane.
Para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut hingga 21 kali. Dalam sekali beraksi, mereka bisa mengambil tiga hingga empat potong besi yang dijual hingga sekitar Rp23 juta per potong.
Kini ketujuh tersangka diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ●Redaksi/RE
