Peras Pengacara, Oknum Wartawan Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto
HARIAN PELITA — Oknum wartawan Mabes News TV bernama Muhammad Amir Asnawi (42) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Wartawan berasal dari Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto ini diduga memeras pengacara Wahyu Suhartatik (47) saat bertemu di sebuah kafe.
Amir ditangkap polisi beberapa saat setelah menerima amplop berisi uang Rp3 juta dari Wahyu di Kafe Koyam Kopi, Mojosari, Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB.
Alasan pemberian uang itu untuk menghapus berita agar berita itu tidak menyebar luas di masyarakat. Kini Amir pun ditahan di Polres Mojokerto. ●Redaksi/CP
