2026-03-18 0:39

Polsek Pesanggrahan Tindak Lanjuti Aksi Konvoi Remaja Viral, 17 Orang Diamankan

Share

HARIAN PELITA  — Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 17 remaja terlibat aksi konvoi di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan pada Minggu (15 /3/2026).

Para remaja bergerak dari wilayah Jakarta Barat dan berniat menuju Tangerang, terang Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam, Selasa (17/03/2026).

Aksi tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai keluhan dari masyarakat karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kompol Seala Syah Alam, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga. Informasi tersebut masuk melalui media sosial, khususnya Instagram, serta berbagai pesan langsung yang ditujukan kepada Polsek Pesanggrahan.

“Laporan masyarakat menyebutkan adanya segerombolan remaja melakukan konvoi tanpa izin sambil membawa flare dan kembang api yang dinyalakan di jalan,” ujar Seala dalam keterangannya.

Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Selain menyalakan kembang api, para remaja juga diketahui membawa bendera dan melakukan konvoi di jalan raya yang ramai dilalui kendaraan tanpa izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi. Hasilnya, sebanyak 17 remaja berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa flare dan kembang api.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita berbagai  barang bukti, antara lain 2 buah bendera geng Destroy, 1 buah bendera geng Warji Boys Jakarta, 6 buah bendera geng Asyrod, 6 unit handphone, serta 4 unit motor

Ia  menyebut, para remaja yang diamankan terdiri dari pelajar SMP, SMK, hingga yang sudah lulus sekolah. Dari pengakuan mereka, tujuan utama melakukan konvoi adalah sekadar berkendara bersama, namun tindakan mereka menggunakan flare dan kembang api jelas mengganggu ketertiban umum. Bahkan, terdapat indikasi adanya rencana tawuran, sehingga pihak kepolisian segera melakukan mitigasi untuk mencegah hal yang lebih buruk terjadi.

Dalam penindakan, pihak Kepolisian menerapkan pasal 256 KUHP, yang mengatur tentang setiap orang yang tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang mengadakan pawai di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori 1 dan atau kerja sosial.

“Mengingat ini adalah bulan Ramadhan serta setelah berkoordinasi dengan Kasudin Pendidikan Jakarta Barat, sanksi yang diberikan berupa kerja sosial berupa membersihkan lingkungan selokan di sekitar Pospam,”  ujarnya. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *