KPK Ingatkan Penyelenggara Negara dan ASN Agar Tolak Bentuk Gratifikasi Berhubungan dengan Jabatan dan Wewenang
HARIAN PELITA — Komisi Pembetasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan ASN agar menolak dan menghindari segala bentuk gratifikasi, khususnya berhubungan dengan jabatan dan kewenangan.
Segala bentuk permintaan berupa dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut bukan hanya melanggar etika, namun merupakan bibit tindak pidana korupsi.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang diterbitkan sebagai langkah menguatkan integritas aparatur negara menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hingga 13 Maret 2026, KPK mencatat sebanyak 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta, telah dilaporkan dan masuk dalam kategori gratifikasi jelang Hari Raya.
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL), situs gol.kpk.go.id, atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. ●Redaksi/KPK/HP
