2026-03-18 23:14

Marak Bangunan Lapangan Padel di Jakarta Selatan Tak Mengantongi Izin, Firdaus Turmudzi: Tanpa Perizinan Dikuatirkan Jadi “Bancakan Pejabat”

Share

HARIAN PELITA — Maraknya bangunan olahraga Padel di wilayah Jakarta Selatan tanpa memiliki perizinan ditengarai adanya permainan “tutupmata” pejabat terkait yang kini dijadikan “lahan” keruk uang.

Sehingga pemilik lapangan Padel yang sudah mendapat surat teguran mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 telah dilayangkan, namun pembangunan tetap berjalan.

Seolah antara pemilik lapangan Padel serta oknum-oknum instansi terkait membiarkan bangunan itu tetap berjalan meskipun tak miliki perizinan yang sah.

Terdata lapangan Padel di Jakarta Selatan ternyata cukup masif namun rapuh secara hukum. Dari total 209 lapangan Padel yang ada di wilayah Jakarta Selatan baru 105 lapangan yang memiliki izin resmi.

Artinya, masih ada 104 lapangan padel lainnya yang berstatus ilegal atau belum mengantongi perizinan lengkap.

Angka ini menunjukkan bahwa hampir separuh fasilitas olahraga populer ini di Jakarta Selatan beroperasi di bawah bayang-bayang pelanggaran aturan.

Pengamat perkotaan Dr Firdaus Turmudzi merasa heran banyaknya tumbuh bangunan lapangan Padel di Jakarta Selatan namun tidak memiliki perizinan meskipun sebagian sudah berizin.

“Heran yah. Begitu banyaknya lapangan Padel tumbuh di wilayah Jakarta Selatan dibiarkan beroperasi walau tak mengantongi perizinan resmi. Takut, ada oknum-oknum pejabat ikut bermain,” tegas mantan Dewan Kota Jakarta Selatan itu, Kamis (19/3/2026).

Firdaus Turmudzi khawatir bahwa permainan perizinan dimainkan instansi terkait dan dijadikan lahan “kerukuang”. Untuk itu ia mendesak Pemprov DKI Jakarta atau Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyelidiki kembali bentuk pembiaran bangunan lapangan Padel.

Buktinya, ujar Firdaus, Pemerintah Kota Jakarta Selatan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Senin (16/3/2026) lalu.

Penyegelan bangunan lapangan Padel berlokasi di Jalan Moh Kahfi I, RT 04/04 lantaran pihak pengelola nekat memulai konstruksi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dikatakan Firdaus Turnudzi, kenekatan pengelola lapangan Padel membangun olahraga eksekutif kaum berada itu dibiarkan instansi terkait dijadikan lahan pungutan liar (pungli).

Sementara itu Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengingatkan bahwa urusan izin tidak berhenti di PBG.

“Setelah bangunan fisik rampung, pemilik wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tegas Vera.

“SLF sangat krusial untuk memastikan kekuatan struktur bangunan aman bagi pengguna. Tanpa SLF, bangunan tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup,” tegas Vera. ●Redaksi/CP/HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *