KPK Jelaskan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Hanya Sementara
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dialihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga.
Permohonan dari keluarga Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) lalu, tidak dijelaskan secara detail, alasan permohonan keluarga tersebut. Adapun, permohonan ini dikabulkan dua hari setelahnya.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
KPK menyebut pengalihan ini hanya bersifat sementara. “Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,” katanya.
Budi menambahkan bahwa selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut. ●Redaksi/CP/HP
