Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rumah Tahanan KPK
HARIAN.PELITA — Maksud hati ingin mencicipi suasana rumah bagai bebas menikmati kebebasan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rutan KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya mengatakan, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK
Untuk kembali ke Rutan KPK Yaqut terlebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Dia akan langsung mendekam Rutan KPK jika lolos pemeriksaan kesehatan.
Menurut Budi, KPK menjamin proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut tetap berjalan sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya KPK dikritik masyarakat setelah diam-diam mengalihkan status Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah.
Berawal dari keterangan istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) Silvia Rinita Harefa kepada wartawan usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/2026) mengungkap bahwa status Yaqut menjadi tahanan rumah.
Alhirnya heboh, KPK pun mendapat sorotan kini tersangka Yaqut kembali ketahanan KPK. ●Redaksi/HP

bagus dah masukin lagi ajan..tuman