KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada Senin, 30 Maret 2026. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham salah satunya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin 30 Maret 2026 malam.
“Sampai saat ini jumlah tersangka 4 orang. Ini tidak akan berhenti sampai di sini,” kata Asep dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026).
Asep Guntur menjelaskan hasil penghitungan auditor atas keuntungan ilegal yang diraup Maktour.
“PT Makassar Toraja atau Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar,” ujar Asep.
Keuntungan itu diperoleh karena Ismail Adham diduga mengalirkan uang kepada dua pejabat Kementerian Agama. KPK menduga Ismail memberikan USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan USD5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal
Uang tersebut diberikan agar Maktour mendapat jatah istimewa.
“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan,” jelas Asep.
Tersangka kedua adalah Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Asrul diduga mengalirkan USD406.000 kepada Gus Alex. Delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul kemudian meraup keuntungan tidak sah total sebesar Rp40,8 miliar pada 2024.
Baik Ismail maupun Asrul hadir dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Mereka ditemani Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Tujuannya: meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. ●Redaksi/HP
