2026-04-06 15:15

Efek Narkoba Driver Taksi Online Nekat Cabuli Penumpang Kini Ditahan Polisi

Share

HARIAN PELITA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir taksi online berinisial WAH (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap penumpangnya, seorang perempuan berinisial SKD.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2159/11/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Maret 2026. Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO).

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di dalam mobil pelaku, tepatnya di kawasan Apartemen Istana Harmoni.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo, didampingi Kabid Humas Budhi Hermanto, menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan oleh tim Subdit 3.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksinya. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di dalam kendaraan pelaku, antara lain alat hisap sabu, plastik klip bekas, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, serta mobil yang digunakan saat kejadian.

Menurut Rita, pelaku memanfaatkan profesinya sebagai pengemudi transportasi online untuk mendapatkan akses terhadap korban. Saat perjalanan berlangsung, pelaku mulai membangun komunikasi sebelum mengubah situasi menjadi tidak aman.

“Pelaku diduga membuat korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Pelaku kemudian membawa kendaraan ke lokasi sepi dan melakukan aksi pencabulan secara paksa. Korban sempat merekam kejadian tersebut dan melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat menggunakan layanan transportasi online. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *