Dikawal Puluhan Personel Polresta Bekasi, Konstatering Tanah Milik Ashraf Shahab Berjalan Lancar
HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri (PN) Bekasi melaksanakan konstatering jelang eksekusi pengosongan atas sebidang tanah seluas 4731 m² (empat ribu tujuh ratus tiga puluh satu meter persegi) terletak di Jalan Sejahtera, RT004/RW 003, Kelurahan Jati Waringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi pada Rabu (8/4/2026).
Konstatering dipimpin Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi Tansidi dengan menghadirkan para pihak dalam perkara. Dan prosesnya berlangsung dalam kondisi aman dengan pengawalan puluhan personel dari Polresta Bekasi dan Polsek Pondok Gede serta anggota dari Koramil Pondok Gede.
Kegiatan konstatering ini sendiri bertujuan
untuk memastikan batas, luas, dan kondisi fisik objek sengketa sesuai dengan amar putusan hukum.

“Kegiatan ini krusial sebelum eksekusi perdata guna menghindari kesalahan objek dan menjamin kepastian hukum” ucap juru sita PN Bekasi, Tansidi di lokasi sengketa.
Tansidi menyebutkan pihaknya akan segera mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengosongkan lahan yang akan dieksekusi.
“Usai konstatering ini akan kita buat laporan yang nantinya untuk dirakorkan hingga akhirnya terlaksana eksekusi,” lanjutnya.
Untuk diketahui, kegiatan konstatering ini dilaksanakan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas perkara Nomor 2887 K/Pdt/2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. menyatakan Mahali bukanlah pemilik sah atas tanah yang disengketakan.
“Bahwa dari seluruh bukti-bukti surat maupun saksi yang diajukan Pelawan tidak dapat membuktikan Pelawan adalah pihak ketiga dan Pemilik yang sah dari objek Penetapan Eksekusi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Bekasi melalui Penetapan Nomor 31/Eks.Ris.Lelang/2023/PN Bks, dengan demikian maka Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan Perlawanan Pelawan harus dinyatakan ditolak,” demikian pertimbangannya.
Dan putusannya Majelis Hakim menyatakan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: MAHALI tersebut. Dan Mahali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dengan adanya putusan kasasi ini, jelas bahwa pemilik tanah adalah Ashraf Shahab. Dan melalui kuasa hukumnya Hutomo Lim menyampaikan apresiasinya atas langkah PN Bekasi yang melakukan konstatering menjelang eksekusi. Dia berharap sengketa ini cepat selesai.
“Dan PN Bekasi apresiasi dari kami atas nama pemilik lahan. Ketua Pengadilan telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan konstatering dalam rangka eksekusi. Kita tunggu saja nanti, mudah-mudahan ini cepat selesai,” tegasnya. ●Redaksi/IA
