Buntut Pernyataan Menyinggung Prabowo, Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
HARIAN PELITA — Buntut pernyataannya menyinggung Presiden Prabowo saat menghadiri halal bihalal, akhrnya Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghasutan. Pelapor itu atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan masuk ke kantornya. “Benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Pelapor menilai Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum.
Namun atas adanya pelaporan itu Saiful Mujani mengaku sah-sah saja. Tetapi tak tepat dibawa ke ranah negara. “Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik,” ujar Saiful. ●Redaksi/HP
