2026-04-10 9:05

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Share

HARIAN PELITA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan), menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih ada praktik peredaran narkotika di dalam Lapas.

Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (9/4/2026).

Menteri Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di Lapas dan Rutan.

Upaya tersebut meliputi  antara lain penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bekerjasama dengan aparat penegak hukum seperti BNN dan Kepolisian.

Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna melakukan penindakan secara terpadu.

Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian Imipas memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Menteri Agus.

Ia menyebutkan bahwa sudah ada  sejumlah oknum petugas  yang dijatahi hukuman disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika, bahkan ada beberapa di antaranya  yang dipindahkan ke Lapas ke Nusakambangan. ●Redaksi/ASQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *