
13 Anggota Polsek Setiabudi Diduga Melanggar Disiplin Dicopot
HARIAN PELITA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Lucky Carvarino Wainal Usman beserta 12 anggotanya dicopot karena dugaan pelanggaran disiplin.
Ke 13 anggota polisi termasuk Lucky Carvarino Wainal Usman saat ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.
“Saat ini penanganan kasusnya sedang ditangani Propam Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Zulpan menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini sesuai dengan komitmen pimpinan Polri.
“Tentunya komitmen pimpinan Polri setiap pelanggaran akan ditindak. Ini responsif daripada pimpinan Polda untuk menarik yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, seluruh anggota yang melanggar disiplin akan dimutasi akibat melakukan pelanggaran berat. Mereka melanggar disiplin kepolisian.
Zulpan juga membenarkan, selain Lucky, ada 12 personel Polsek Setiabudi lainnya dicopot. Ke-12 personel Polsek Setiabudi ini dicopot berkaitan dengan Lucky.
Pencopotan Lucky dkk itu termaktub dalam Surat Telegram bernomor: ST/71/II/KEP./2022 tertanggal 7 Februari 2022. Dalam surat telegram tersebut, Lucky dkk dimutasi dalam rangka pemeriksaan.
Ini daftar 13 personel Polsek Setiabudi yang melanggar disiplin polisi:
- Kompol Lucky Carvariono Wainal Usman Kanit Reskrim Polsek Setiabudi
- AKP SAS Kasubnit 1 Unit Reskrim Polsek Setiabudi
- AKP AS Kasubnit 3 Unit Reskrim Polsek Setiabudi, 4. Ipda P, 5. Aiptu PW, 6. Aipda AS, 7. Aipda W, 8. Bripka AW, 9. Bripka SA, 10. Bripka HS, 11. Briptu MS, 12. Briptu RA dan 13. Bripda SRP. ●Red/IA