Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Berproses Sebut PMJ
HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya menyatakan proses penghentian penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar belum final.
Hingga saat ini, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) belum diterbitkan karena permohonan restorative justice (RJ) masih dalam tahap proses.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan pengajuan RJ tersangka harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat disetujui.
“Terkait proses restorative justice saudara RS, ini masih dalam tahap proses,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, mekanisme RJ mengharuskan adanya pengajuan dari tersangka kepada pihak pelapor atau korban, yang kemudian harus disetujui melalui proses gelar perkara oleh penyidik.
“Apabila sudah memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan restorative justice,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Rismon diketahui telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan restorative justice dengan pihak pelapor pada awal April 2026.
Rismon menegaskan bahwa proses RJ tersebut dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun dan murni berdasarkan hasil penelitiannya terkait keaslian ijazah. ●Redaksi/RI
