Dua Wanita Lakukan Penistaan Agama di Banten Ditangkap, Sumpah Injak Alquran
HARIAN PELITA — Kasus seorang pegawai yang bersumpah dengan cara menginjak Alquran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten kini telah diamankan..
“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, NL berperan meminta tindakan sumpah serta mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan perbuatan menginjak kitab suci tersebut,” terang Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Hutapea, Senin, (13/04/2026).
Dua wanita muda itu dikenakan pasal berlapis, yakni 300 KUHP, mengatur mengenai tindakan di muka umum yang menghasut untuk memusuhi atau melakukan kekerasan terhadap agama, kepercayaan, orang yang beragama, atau sarana ibadah di Indonesia.
Alquran hingga daster jadi barang bukti dugaan penistaan agama yang menyeret dua wanita cantik, yakni ME (22) dan NL (23).
Kemudian dikenakan Pasal 301 KUHP mengatur mengenai penyebarluasan ajaran yang bersifat permusuhan terhadap agama atau kepercayaan.
Serta Pasal 305 KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat gaduh atau mengganggu di dekat bangunan tempat ibadah, atau menghalangi petugas keagamaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” jelasnya. ●Redaksi/HO
