Tiga Warga Negara Indonesia Ditangkap di Mekkah Diduga Sebarkan Iklan Layanan Haji Palsu
HARIAN PELITA — Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Kota Makkah pada Selasa, 28 April 2026 lalu.
Ketiganya ditangkap dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan layanan haji ilegal.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah membenarkan penangkapan tersebut.
Para pelaku diketahui menjerat korban dengan menyebarkan iklan layanan haji tanpa izin resmi melalui berbagai platform media sosial.
“Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terkait layanan haji ilegal, termasuk melalui penyebaran iklan layanan haji palsu di media sosial,” ungkap Heni dalam media briefing di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Kamis 30 April 2026.
Dalam operasi penangkapan oleh aparat keamanan Arab Saudi menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya adalah uang tunai, perangkat komputer, serta tumpukan kartu haji yang diduga palsu.
Heni menyebut bahwa dua dari tiga orang yang ditangkap dilaporkan menyamar dengan menggunakan atribut petugas haji Indonesia. Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tengah bergerak cepat untuk melakukan verifikasi identitas ketiga pelaku.
“KJRI Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para pelaku, berkoordinasi dengan otoritas setempat guna mengawal proses hukum selanjutnya,” tegas Heni
Sementara itu Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa para pelaku tidak hanya menipu, tapi juga memproduksi sendiri dokumen-dokumen tersebut untuk meyakinkan calon korbannya.
“Hari ini, dari pihak Kepolisian Saudi Arabia itu menangkap tiga WNI yang melakukan penipuan, memproduksi dokumen dokumen palsu, mengiklankan dokumen dokumen palsu terkait dengan haji,” ujar Dahnil.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyebutkan pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh untuk menangani kasus ini. ●Redaksi/HL
