Nadiem Anwar Makarim Dijatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara
HARIAN PELITA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun.
Setelah dijatuhkan.Nadiem merasa kecewa dan mempertanyakan besarnya tuntutan diterimanya.
Nadiem menyebut tuntutannya lebih berat dibanding sejumlah perkara kejahatan berat lainnya.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
“Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa. ●Redaksi/HP
