2026-06-02 16:45

Tipu Ratusan Jemaah Umroh, Direktur PT Khazanah Tamma Internasional Jadi Tersangka

Share

HARIAN PELITA – Polda Metro Jaya melalui Satgas Anti Mafia Umrah melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana perjalanan ibadah umrah melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF) sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Mei 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi sejak Februari 2026 di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan Joko Setyo Pramuji yang mewakili para korban berdasarkan surat kuasa pelaporan tertanggal 28 Mei 2026.

Menurut Budi, para korban mengetahui adanya penawaran paket perjalanan ibadah umrah melalui akun Instagram @hananiagroup.id. Dalam promosi tersebut, Hanania Group menawarkan berbagai paket umrah dengan harga mulai dari sekitar Rp29 juta hingga Rp46 juta per orang.

“Paket yang ditawarkan terdiri dari paket reguler, premium, VIP, hingga paket umrah plus wisata ke Dubai dan Turki. Setelah melakukan pendaftaran, para jamaah dimasukkan ke dalam grup WhatsApp sesuai paket yang dipilih untuk memperoleh informasi keberangkatan,” kata Budi dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Namun demikian, sejumlah jamaah dijadwalkan berangkat pada Maret dan April 2026 tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

“Namun, jamaah yang dijadwalkan berangkat pada bulan Maret dan April 2026 tidak diberangkatkan,” ujar Budi.

Sementara itu, jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni 2026 hanya menerima kode pemesanan maskapai penerbangan tanpa memperoleh tiket, visa, itinerary perjalanan, maupun kepastian akomodasi hotel.

Adapun jamaah yang dijadwalkan berangkat pada Juni dan Juli 2026 juga belum mendapatkan kepastian keberangkatan.

Atas kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan menawarkan paket perjalanan ibadah umrah melalui media sosial.

Setelah korban melakukan pembayaran uang muka maupun pelunasan sesuai tagihan yang diterbitkan perusahaan, keberangkatan jamaah tidak direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan.

Penyidik menduga dana yang telah disetorkan para jamaah digunakan untuk menutupi permasalahan keuangan dan operasional PT Khazanah Tamma Internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, ASF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dana perjalanan ibadah umrah milik para calon jamaah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para korban diketahui telah menyetorkan biaya perjalanan umrah. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci,” ujar Iman.

Selain perkara tersebut, penyidik juga tengah menangani laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait kegagalan keberangkatan dua calon jamaah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp78,8 juta. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *