
Launching Buku Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak, Kapolda Metro Apresiasi Dirkrimum
HARIAN PELITA – Dalam upaya melindungi kekerasan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan penyimpangan seksual, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Dit Reskrimum PMJ) kini meluncurkan buku panduan dan bimbingan teknis SOP penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Peluncuran Buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ini secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Aula Gedung BPMJ Polda metro jaya, Selasa (15/2/2022)
Fadil Imran dalam Sambutannya memberikan apresiasi kepada Dirreskrimum PMJ yang sudah menginisiasi kegiatan ini tentang bagaimana menghadapi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak, mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan hingga penyidikan.
” Saya berharap dengan diluncurkannya buku ini dapat mengakomodir penanganan kasus kejahatan perempuan dan anak untuk mendapatkan perlakuan khusus. Karena memang secara struktural, perempuan dan anak adalah kaum perlu dilindungi.” ujar Fadil .
Ditempat yang sama Dirkrimum PMJ Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kegiatan peluncuran atau launching buku pedoman penanganan tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak disusun dengan melibatkan kerjasama beberapa pihak.
Maksud daripada buku ini adalah sebagai pedoman buat seluruh jajaran di Polda Metro Jaya dalam menanggulangi masalah kejahatan terhadap perempuan dan anak.
“Buku pedoman ini dibuat, karena secara khusus tindak pidana terhadap perempuan dan anak itu berbeda dengan penanganan kejahatan pada umumnya, oleh karena itu maka perlakuannya pun harus berbeda karena perlakuan yang berbeda maka disusunlah buku standar operasional prosedurnya yang ini nanti akan menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas unit-unit TPA di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mungkin bisa jadi nanti akan dijadikan sebagai rujukan bagi pedoman pelaksanaan proses penanggulangan Jadi bukan hanya aspek pendidikan tetapi lebih kepada penanggulangan dengan melibatkan semua stakeholder, baik dari pemerintah daerah, organisasi Ipas dan lainnya,” jelasnya
Lebih lanjut Tubagus mengungkapkan, penanganan terhadap wanita dan anak tidak mungkin bisa diselesaikan oleh polisi sendiri karena polisi lebih kepada aspek pendidikan sementara harus ada perawatan, psikologis dan lain-lain. Karena itulah panduan SOP ini supaya bisa dipedomani untuk dilaksanakan. Dan hari ini dilatihkan kepada seluruh jajaran PPPA wilayah hukum Polda Metro Jaya. ●Red/IA