2025-05-28 21:02

Klaim Asuransi Kesehatan Ditolak Nasabah Somasi Allianz

Share

HARIAN PELITA JAKARTA — Seorang nasabah Asuransi Allianz, berinisial FAG (31) mendatangi kantor hukum Law Firm ‘Francois Hallatu & Associates’ sebagai Kuasa Hukum untuk mengajukan Klaim dan Somasi terhadap Allianz sehubungan dengan dugaan penolakan klaim pembiayaan rumah sakit yang membuat nasabah merasa dirugikan.

Dengan Nomor Polis No. 000060267092 FAG (nasabah) menceritakan, pada tanggal 23 Maret sampai dengan 1 April 2021 saya dirawat di salah satu rumah sakit diagnosa Gastroenteritis akut dan Dyspepsia, dengan menggunakan manfaat jaminan asuransi, sesuai ketentuan polis biaya perawatan dicover Allianz.

“Dari hal tersebut yang terjadi tidak sesuai harapan, biaya perawatan FAG ditolak atau tidak dicover Allianz dengan berbagai macam alasan,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Bahkan, pihak allianz diduga memberikan keterangan tidak benar kepada dokter yang merawat FAG di rumah sakit Primaya Evasari bahwa FAG pernah sakit 14 kali dengan diagnosa yang sama dirumah sakit Hermina Gakaxy.

“Sehingga saya membayar biaya perawatan dengan menggunakan biaya sendiri sebesar Rp25.730.181,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh satu rupiah),” ujar FG.

Atas penolakan tersebut FAG dirugikan sebesar Rp. 25.730.181,- (dua puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu seratus delapan puluh satu rupiah). FAG sudah mencoba mendatangi Kantor Allianz untuk reimburse biaya perawatan, namun sampai saat ini kerugian tersebut belum digantikan Allianz.

“Harapan kami semoga Allianz tetap komit dan tidak mempersulit Nasabahnya,” imbuhnya. Hingga berita ini diturunkan pihak Allianz belum memberikan respon terkait kasus polis nasabah berinisial FAG. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *