
Kasus Curas Terdakwa Alami Tekanan Hingga Diancam Pistol di PN Jaktim
HARIAN PELITA — Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengakibatkan korban meninggal dunia digelar di PN Jaktim. Sejumlah saksi dari penyidik Polres Jaktim dimintai kesaksiannya dalam proses pengungkapan kasus ini dipengadilan.
Bambang Sunaryo mengatakan bahwa kliennya bernama Muhammad Tarsidi serta Muhammad Rafli saat diperiksa polisi mengalami tekanan. Kata tim kuasa hukum tersebut, tekanan dilakukan oleh petugas pada saat proses penangkapan.
“Pengakuan terdakwa memang demikian adanya, jadi itu bagian dari pada pengakuan terdakwa pada saat (sidang) minggu yang lalu. Penekanan artinya bahwa saat menangkap didalam mobil sudah di pressure waktu sebelum dibawa ke Polsek sampai di Polsek demikian,” kata Bambang, Kamis (23/2/2022).
Dalam pemeriksaan di kepolisian kedua kliennya tanpa didampingi oleh penasehat hukum. Tarsidi dan Rafli didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 365 ayat (2) juncto ayat (3) KUHP.
Mendatang, pihaknya akan membuktikan perkara ini dalam agenda pemeriksaan kliennya di ruang sidang. Bahkan, kuasa hukum meyakini bahwa kedua tidak terlibat dalam perkara ini.
“Ada kejanggalan kejanggalan, jadi artinya kita mau mencari kebenaran materiil,” ungkapnya.
Menurutnya, KUHAP telah mengatur pada Pasal 52 menyebutkan setiap tersangka dalam memberikan keterangan saat pemeriksaan penyidikan harus bebas dan merdeka. Kemudian, Pasal 50 sampai 68 KUHAP didalamnya mengatur hak-hak tersangka atau terdakwa.
Sebelumnya, kedua terdakwa sempat mengeluhkan ke majelis hakim PN Jaktim bahwa dirinya mengalami tekanan oleh penyidik. Tekanan ini seperti diutarakan oleh Tarsidi serta Rafli diduga dengan cara dipukul hingga ditodongkan pistol.
“Jadi, artinya bahwa pemeriksaan di penyidikan maupun di persidangan tidak boleh dalam tekanan, tekanan sikis maupun psikis tidak boleh, keadaan merdeka,” ujar Bambang.
Diketahui, Saksi penyidik diantaranya ialah Aiptu Saepudin, Syarif, Andika dan Trisetyo satu persatu diminta keterangan oleh ketua majelis hakim, Lingga Setiawan. Saepudin mengatakan proses pemeriksaan dilakukan pada hari Minggu pagi.
Pada waktu pemeriksaan, Tarsidi serta Rafli menurut dia didampingi oleh kuasa hukum dari kepolisian. “Waktu itu pemeriksaan pada hari Minggu pagi pemeriksaan didampingi penasehat hukum Purnomo SH,” ujar saksi Saefudin.
Selain itu, JPU juga mempertanyakan kepada saksi-saksi yang hadir di PN Jaktim perihal jalannya proses pemeriksa terhadap Tarsidi dan Rafli yang kini duduk sebagai terdakwa.
“Apakah saudara melakukan pemeriksaan kedua terdakwa. Apakah saudara memperlihatkan BAP-nya,” tanya Handri dengan didampingi Sprito
Setelah itu, Syarif menjelaskan dalam isi BAP yang ditandatangani oleh kedua terdakwa ini saat pemeriksaan di semua pertanyaan dijawab dengan lancar. Adapun, barang bukti yang disita oleh polisi diantaranya celurit dari rumah terdakwa. ●Red/Dw