
Kasus Mafia Tanah Rumah Ibu Dino Patti Djalal, JPU: Agenda Masih Saksi di PN Jaksel
HARIAN PELITA — Kasus mafia tanah dengan korban ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal masih beragendakan keterangan saksi-saksi. Untuk saat ini, Menurut JPU, Pratama Hadi Karsono perkara sertifikat rumah tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, kata dia, perkara ini bukanlah yang pertama terjadi. Akan tetapi, perkara ini merupakan yang keempat dari rentetan pertama dan dilakukan oleh sejumlah pelaku sebelumnya.
” Untuk perkara yang ini sama saja hanya sebab sertifikat ini sudah digadaikan sifatnya. Jadi, ada pengakuan hutang dari salah satu terdakwa atas nama Shierly,” kata Hadi kepada harianpelita.id pada Kamis (24/2/2022).
Atas kasus tanah ini, Hadi memaparkan para terdakwa tak lepas dari komplotan-komplotan yang terdahulu dengan perkara yang sama. Namun demikian, Mustofa, Shierly, Ria Setiawan, Agus Aryani dan Freddy Kusnadi kini duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.
” Kalau untuk yang terdahulu itu (didakwa pasal) 263, 264, 266 ayat (1) ayat (2) semuanya masuk. Kalau yang sekarang ini Pasal 378, 263, 266,” terang JPU Kejati DKI Jakarta.
Lebih lanjut, JPU menegaskan tempat kejadian perkara ini bertempat di Jalan Kemang Barat, Jakarta Selatan milik rumah orang tua Dino Patti Djalal. Hadi menambahkan perkara ini disidangkan di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. ●Red/Dw