2025-05-24 2:46

Menteri Agama Diharamkan Menginjak Tanah Minangkabau

Share

HARAN PELITA — Ketua Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau Kabau , mengharamkan Menteri Agama Yaqut untuk menginjak tanah Minang Kabau.

Pernyataan tersebut terkait dengan pernyataan Yaqut yang menyamakan suara gonggongan anjing dengan suara Azan menggunakan pengeras suara. Oleh sebab itu Kemenag berencana ingin mengatur Azan tersebut.

Ucapan Yaqut itu sontak mendapat reaksi keras dari masyarakat Sumatera Barat.

“Pernyataan menteri agama itu telah melakai hati kami, masyarakat Minang Kabau. Ini telah menyalah gunakan wewenang yang diberikan oleh Bapak Presiden. Kasihan kita kepada Bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia dan dia menyalahgunakan wewenang itu, “katanya.

“Kami haramkan dia menginjak tanah Minang Kabau. Jangan coba coba. Ini Islam sejati, ” tegasnya yang dikutip Harian Pelita hari ini melalui WA.

▪︎Aceh Tak Patuhi Aturan Pusat
Tak hanya tokoh Minang Kabau, Wakil Bupati Aceh juga mengutuk keras pernyataan Menteri Agama tersebut.

“Tak perlu takut. Yang kita takuti itu Allah. Manusia itu. apa ada kekurangan, besok mati,” kata wakil bupati Aceh Besar.

Dia menegaskan bahwa Aceh Besar tidak akan mengikuti aturan tentang pengaturan pengeras suara Azan yang dicanangkan oleh Yaqut.

Dia juga menghimbau kepada semua jamaah dan juga Camat dan Lurah untuk tidak takut dan menuruti aturan tersebut.

“Saya tanggung jawab. Kalau ada camat yang mengikuti peraturan itu, saya copot camat. Bila perlu kita tambah lagi pengeras suara. Kalau ada camat yang takut, keluar jangan jadi camat,” kata wakil bupati menegaskan

Dia juga menegaskan, jika aturan berbenturan dengan aturan Allah, maka kita tinggalkan aturan manusia. Karena menurut dia, aturan manusia itu hanya saat dia berkuasa. Demikian dilansir dari serambi OnTV.

Sementara itu unjuk rasa juga terjadi di Padang, Sumatera Barat. Para pengunjuk rasa meminta agar Presiden menindak tegas Penista agama. Mereka mendesak Presiden Jokowi mencopot Menteri Agama. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *