2025-05-24 0:28

Ini Kesalahan Fatal Jamal Mirdad Sehingga Dilaporkan ke Polisi

Share

HARIAN PELITA ––  Penyanyi Jamal Mirdad tersandung hukum sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena kasus dugaan penggelapan dan penipuan sertifikat rumah.

Laporan dibuat oleh Firdaus Nuzula dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami melaporkan saudara JM ke Polda atas dugaan penipuan pada 4 Februari 2022,” ucap kuasa hukum Firdaus Nuzula, Mustolih Siradj, melalui siaran pressnya, Jumat (25/2/2022).

Mustolih menjelaskan, pada tahun 2015 kliennya membeli rumah seluas 150 meter persegi dari Jamal Mirdad dengan nilai hampir Rp 490 juta.

“Saat itu, sertifikat (SHM) masih belum ada dan digantikan akan dibuatkan oleh saudara JM. Namun, sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya,” ujar Mustolih.

Sebelum resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya, Firdaus Nuzula telah melayangkan somasi kepada Jamal Mirdad

Sebanyak dua kali pada 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda,” ujar Mustolih.

Hingga saat ini, Mustolih mengklaim bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Jamal Mirdad disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Adapun HarianPelita.id saat ini masih berusaha mengubungi pihak Jamal Mirdad. ●Red/Satria/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *