
Bukti KPK Ikut Campur Proyek Panas Bumi dan Menyingkirkan Bumigas Energi
HARIAN PELITA — Lembaga sekaliber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun bisa disusupi oleh orang-orang berperilaku mafia, bahkan terang
-terangan menjadi ikut campur dalam proyek besar dan menjadi ‘senjata’ melenyapkan perusahaan swasta
Fakta, bahwa Ketua KPK Perode 2015 – 2019 Agus Rahardjo membuat nota dinas untuk memerintahkan empat komisionernya Alexander Marwata (AM) Saut Situmorang (SS), Muhammad Laode Syarif (MLS), dan Basariah Panjaitan (BP) untuk mengeluarkan disposisi tertanggal 21 Agustus 2017.
•Isi disposisi yakni sebagai berikut
Alexander Marwata : “Deputi Cegah untuk ditindaklanjuti,” tertanggal 31 Agustus 2017.
Saut Situmorang: “Deputi Cegah dikoordinasikan,” tertanggal 4 September 2017
Muhammad Laode Syarif: “Segera disampaikan kepada Geodipa,” tertanggal 4 September 2017.
Basariah PanjaitanPanjaitan: “Idem P AR,” tertanggal 4 September 2017.
Kala itu, Agus Rahardjo memberikan disposisi: “Up Deputi Pencegahan, tolong segera diinfo kepada P. Sanusi (Komisaris Geodipa) dan secara resmi dikirim surat PT Geodipa,” tertanggal 4 September 2017.
“Sungguh aneh bin ajaib, seorang ketua lembaga antirasuah Agus Rahardjo memberikan disposisi kepada Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan agar menginformasikan secara khusus ke Komisaris PT Geodipa Sanusi. Ada koneksitas apa ketua KPK dengan komisaris BUMN? Apakah ada hubungan persahabatan yang diiperbolehkan?” kata Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Khresna Guntarto.
Terkuak fakta bahwa Ahmad Sanusi mantan Deputi Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres). Saat itu, Jusuf Kalla (JK) yang menjabat wakil presidennya.
Ahmad Sanusi pernah mengundang PT Bumigas Energi ke kantor Setwapres di Jalan Kebon Sirih No 14, Jakarta Pusat. Agenda itu tertera dalam surat undangan bernomor B. 1995/Setwapres/D4/DB/08.2007 dengan jadwal pertemuan Kamis 9 Agustus 2007 di Ruang Rapat Staf Khusus Gedung Lantai II dengan agenda pembahasan pembangunan PLTP Dieng-Patuha dan permasalahan lainnya.
Direktur Utama PT Bumigas Energi Hariono Moeliawan, Komisaris Utama Jenderal (Purn) A. Fachrul Razi, dan Managing Director Agus Setiabudi hadir memenuhi undangan. Pihak Setwapres yakni Ahmad Sanusi, Muhammad Abdullah dan lain-lain.
Namun dalam pertemuan itu tidak terjadi kesepakatan. Sanusi cs meminta secara arogan dan sewenang-wenang serta diduga menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) agar Bumigas Energi melepas dan mengakhiri kontrak KTR.001/GDE/II/2005 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005. Dan usaha itu gagal.
Saat diminta keterangan melalui pesan singkat WhatsApp Sabtu (16/3/2024)
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo maupun Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan engan menjawab pertanyaan wartawan. •Redaksi/IA