
Cryptocurrency Sebagai Aset Mata Uang di Era Ekonomi Digital
HARIAN PELITA —– Perkembangan ekonomi global yang dinamis membuat berbagai kalangan saat ini diberikan banyak opsi untuk memulai bisnis dengan menggunakan metode-metode yang bervariatif berkaitan dengan perdagangan aset kripto.
Cryptocurrency exchange adalah tempat pertukaran mata uang kripto di mana setiap orang dapat melakukan jual beli aset kripto dan aset digital lainnya. Sebagian besar uang kripto diperdagangkan menggunakan jaringan terdesentralisasi disebut blockchain.
Secara umum, orang mengetahui cryptocurrency sebagai sebuah mata uang digital yang kemudian bisa digunakan untuk transaksi secara digital atau dijadikan investasi.
Harga dan juga karakteristik cryptocurrency sangatlah beragam, untuk lebih mengenal tentang cryptocurrency tersebut, mari kita bahas bersama mulai dari pengertiannya, fungsi, cara kerja, jenis, kelebihan dan juga kekuranganny.
Sebagai sebuah pemahaman bagi para pemula yang ingin menjajaki perjalanan baru sebagai penambang aset uang digital harus memahami terlebih dahulu mengenai apa itu cryptocurrency, fungsi cryptocurrency, dan juga cara kerja dari crypto currency itu sendiri.
Menurut pelaku sekaligus pemerhati dibidang cryptocurrency Dinar Wahyu Saptian Dyfrig (Wahyu Kenzo) mengatakan, perlunya pengetahuan awal mengenai apa itu cryptocurrency sampai kepada proses bekerjanya serta kelebihan atau kekurangan dari cryptocurrency agar masyarakat tidak mudah tergiur tetapi mau untuk belajar serta memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan cryptocurrency.
Dalam penyampaiannya, pria kelahiran Surabaya, 21 desember 1988 ini juga sangat optimis dengan perkembangan pasar cryptocurrency akan sangat menguntungkan walaupun saat ini sedang tidak stabil secara perekonomian global, dan tinggal bagaimana adanya dukungan pemerintah untuk membuat regulasi agar tidak dianggap ilegal Meskipun mata uang digital ini bukan hal baru di masyarakat.
Namun masih saja tetap ada yang berpendapat bahwa mata uang digital ini adalah hal yang ilegal. Hal tersebut juga karena ada beberapa negara yang tidak memberikan izin untuk menggunakan sarana transaksi mata uang digital tersebut. ●Red/IA