
Dikeluhkan, Sejumlah Warga Belum Dapat Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Kataraja
HARIAN PELITA — Sejumlah warga yang terkena Proyek Pembangunan Ruas Jalan Tol Kamal Teluknaga Rajeg hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan dari pemerintah.
Proyek Jalan Tol Kamal Teluknaga Rajeg dibangun berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No47 Tahun 2023, yang dibangun oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Duta Graha Karya dengan konsorsium Salim Group dan Agung Sedayu.
Proyek pembangunannya menelan investasi sebesar Rp23,22 triliun dengan masa konsesi 40 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kataraja).
Ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal III 2025, tol ini akan menghubungkan kawasan PIK 2 dengan Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) dan wilayah di sekitarnya.
Di tengah riuh alat berat yang terus bekerja merampungkan pembangunan tol, namun ada persoalan yang masih menyisakan kegetiran di kalangan warga yang terdampak proyek.
Banyak warga yang terkena pembebasan lahan pembangunan tol hingga saat ini belum menerima pembayaran pembebasan lahan.
Titin Siburian S.H salah satu kuasa hukum warga pemilik lahan yang terkena pembebasan, menuturkan bahwa, sejak bulan April 2025 dirinya telah menyerahkan lengkap asli seluruh data-data tanah milik kliennya kepada Badan Pertanahan Jakarta Utara, dan Badan Pertanahan sendiri sudah menyatakan lengkap berkas milik kliennya Namun, katanya, sampai hari ini belum ada kepastian pembayaran ganti kerugian atas pembebasan lahan milik kliennya tersebut.
Hal ini pun sempat ditanyakan kepada petugas Badan Pertanahan Jakarta Utara. Namun jawaban dari pihak BPN beralasan belum dilakukan SPH karena PUPR menginformasikan BUJT belum memiliki dana untuk pembayaran ganti kerugian atas lahan warga.
“Saya bolak balik dipimpong dengan alasan dananya belum turun,” ujar Titin pada awak media, Rabu (6/8/2025).
Tentu hal ini merugikan kepentingan Klien saya karena tanah tersebut sudah dibangun. Titin berharap agar lahan tanah kliennya seluas kurang lebih 1.135 meter persegi segera dilakukan pembayaran ganti rugi secepatnya.
“Seharusnya BUJT sudah mempersiapkan dana untuk pembebasan lahan. Sehingga dana pengganti pembebasan milik warga tidak terkatung-katung,” ungkapnya.
Pejabat BPN Jakarta Utara, Holis yang dihubungi media via selularnya tidak menjawab pertanyaan. ●Redaksi/IA