2025-10-26 16:37

DPR RI Soroti Dana Rp234 Triliun Milik Pemda Mengendap di Perbankan, Diendapkan Buat Apa?

Share

HARIAN PELITA — Berdasarkan data Bank Indonesia, posisi simpanan kas daerah di perbankan per akhir September 2025 tercatat mencapai Rp234 triliun, terdiri atas dana pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Sehingga DPR RI ikut membahas lonjakan dana tersimpan di perbankan milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap dan tak digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun pun menyoroti temuan Kementerian Keuangan masih tingginya dana milik Pemda mengendap di perbankan.

“Angka Rp 234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya jadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan belanja daerah,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).

Misbakhun menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dana transfer ke daerah (TKD) seharusnya dikelola secara efisien dan memberikan efek berganda bagi perekonomian daerah.

“Dana TKD itu dirancang sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Misbakhun.

Meski demikian, Misbakhun menegaskan permasalahan dana mengendap tidak boleh dilihat semata sebagai kelalaian daerah, melainkan harus ditelusuri secara komprehensif untuk menemukan akar penyebabnya.

“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN, penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” jelasnya.

Untuk itu, Misbakhun mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri memperkuat koordinasi, pembinaan, dan monitoring kepada Pemda dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Langkah ini diperlukan agar realisasi belanja daerah dapat tercapai secara tepat waktu, tepat sasaran, dan berorientasi hasil, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025,” pungkasnya. ●Redaksi/Cr-21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *