
Kemendag Bahas Pengawasan Barang Impor di Kejagung
HARIAN PELITA — Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Perdagangan RI (Mendag) Zulkifli Hasan. Kedatangan Zulkifli Hasan dalam rangka pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Hal ini guna memitigasi barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan. Mendag menyampaikan di Indonesia saat ini telah masif barang-barang impor ilegal yang masuk dengan modus mengubah negara asal produksi.
Zulhas mencotohkan, yaitu jumlah barang impor yang masuk dari Tiongkok yang melebihi data resmi yang terdaftar di pemerintah. Ia mengatakan dapat membahayakan perekonomian negara karena berdampak terhadap tutupnya pabrik produksi lokal, pajak menurun dan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja.
“Saat ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan mengenai banjirnya barang-barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, Selasa (16/7/2024).
Adapun jenis barang impor yang sudah melonjak di pasaran serta akan dilakukan pengawasan secara khusus oleh Kementerian Perdagangan. Barang impor yang telah masuk ke pasaran meliputi barang-barang tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan dan barang-barang jadi lainnya.
Zulhas menandaskan, perbedaan data yang besar antara data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) produk yang masuk ke Indonesia dengan data ekspor resmi dari negara asal. Dari perbedaan data tersebut, ditemukan bahwa terdapat banyak barang-barang impor yang masuk secara ilegal.
Salah satu contoh data dari produk tekstil untuk kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor produk tekstil yang legal dari salah satu negara mitra dagang yang tercatat di BPS hanya senilai USD 116,36 juta.
Padahal, nilai transaksi barang impor produk tekstil yang tercatat dari negara mitra dagang tersebut mencapai USD 366,23 juta. Kata dia, artinya terdapat selisih yang signifikan mencapai USD 249,87 juta.
“Terkait tujuh jenis barang tersebut akan diatur secara regulatif bagaimana pengendalian proses masuknya barang dengan menetapkan pelabuhan-pelabuhan mana saja yang menjadi pintu masuk komoditas impor tersebut,” tegas Mendag.
Lebih lanjut, Mendag menuturkan langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk memitigasi barang-barang impor ilegal yakni dengan pembentukan Satgas Anti Barang Impor Ilegal, dan penerbitan regulasi terkait penentuan pelabuhan sebagai pintu masuk ketujuh jenis barang impor sehingga bisa diidentifikasi dengan baik.
Dalam audiensi ini juga disampaikan bahwa Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor khususnya terhadap 7 jenis barang impor tersebut. Hal ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perdagangan, dan terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kejaksaan, Kepolisian dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).
Selain itu, Kemendag pun meminta dukungan dari Jaksa Agung untuk membantu memonitor dari aspek hukum sesuai tugas dan kewenangan dari Kejaksaan. “ Kami meminta dukungan dari Jaksa Agung dan segenap Aparat Kejaksaan untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan penanganan dan proses hukum ke Kejaksaan,” ujar Zulhas.
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kedatangan Mendag sebagai bentuk sinergitas antar lembaga sesuai kewenangannya. Jaksa Agung juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kemendag.
Sinergisitas ini dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia. Menurutnya, kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung atas dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Jaksa Agung. ●Redaksi/Dw