
Lima Perguruan Tinggi Negeri Dapat Diskon Tiket, Disorot LBH Konsumen Dianggap Diskriminatif
HARIAN PELITA — LBH Konsumen Jakarta meminta PT Kereta Api Indonesia (PTKAI) untuk meninjau ulang kebijakan diskon tiket kereta api dikhususkan terhadap lima perguruan tinggi negeri.
Potongan diskon diberikan PT KAI hanya berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh dan menengah termasuk kelas ekonomi, bisnis, maupun eksekutif.
Kelima perguruan tinggi itu antara lain Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Universitas Padjajaran, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni SH MH menilai kebijakan PT KAI sangat diskriminatif dibandingkan penumpang lainnya yang harus membayar tiket dengan harga penuh.
“Kebijakan PT. KAI yang hanya memberikan diskon tiket kereta api untuk 5 (lima) Universitas Negeri yaitu UNS, UNPAD, UI, UGM dan ITB tersebut sangat diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Azasi Manusia (HAM),” tegas LBH Konsumen, Rabu (14/9/2022).
Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa,
“Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya,” papar Zentoni.
Bahwa untuk itu, LBH Konsumen Jakarta meminta kepada Direksi PT KAI agar meninjau ulang kebijakan tersebut dan selanjutnya memberikan diskon tiket kereta api kepada seluruh Mahasiswa Indonesia demi untuk menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demi kemajuan pendidikan di Indonesia.
“Apabila pihak PT KAI tetap bersikukuh dengan kebijakan sangat diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut maka LBH Konsumen Jakarta akan membawa persoalan diskon tiket kereta api ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Zentoni. ●Red/Dw