2025-12-17 5:06

OJK Buka Suara Soal Kasus Peretasan Rp200 Miliar Lewat BI Fast

Share

FOTO Kontan.co.id

HARIAN PELITA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara perihal kasus fraud terkait dengan aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank yang kerugiannya ditaksir sebesar Rp200 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai kasus pembobolan sistem pembayaran BI-Fast yang menimpa sejumlah bank pembangunan daerah (BPD) bukanlah kejahatan individual, melainkan kejahatan siber yang terorganisasi dan lintas negara.

Dian menyebut tantangan terbesar dalam penanganan kasus ini bukan hanya pada aspek keamanan sistem perbankan, tetapi pada pelarian dana hasil kejahatan yang dengan cepat dialihkan ke kripto internasional.

“Ini bukan kejahatan individual. Kami menduga kuat ini adalah organized crime. Yang paling mengkhawatirkan, dananya segera dialihkan ke kripto global sehingga pelacakan menjadi sangat sulit,” ujar Dian di Jakarta, Senin (15/12/2025) seperti dikutip dari Kontan.co.id, kemarin.

Menurut Dian, ketika dana hasil kejahatan sudah ditransfer ke jaringan kripto internasional, otoritas nasional menghadapi keterbatasan untuk melakukan pemblokiran secara cepat.

“Begitu dana masuk ke kripto internasional, kami praktis kehilangan jejak. Inilah tantangan utama yang sedang kami hadapi,” lanjutnya. ●Redaksi/hp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *