2026-02-02 10:11

Operator Seluler Jelaskan Lokasi Penyimpanan Data Registrasi Kartu SIM Biometrik

Share

HARIAN PELITA — Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sebagai langkah memperkuat keamanan identitas pelanggan dan menekan maraknya kejahatan digital.

Kebijakan ini pun menimbulkan pertanyaan publik, terutama terkait keamanan dan lokasi penyimpanan data biometrik pengguna.

Menjawab kekhawatiran tersebut, operator seluler bersama pemerintah akhirnya memberikan penjelasan resmi.

●Operator tegaskan tidak menyimpan data biometrik
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pelanggan, seperti data wajah yang digunakan saat proses registrasi.

Operator hanya berperan sebagai penghubung verifikasi, bukan sebagai pihak penyimpan data sensitif tersebut. Proses biometrik dilakukan untuk mencocokkan identitas pengguna secara real-time.

●Data tersimpan di sistem resmi pemerintah
Data biometrik hasil registrasi kartu SIM tersimpan dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian: Database identitas tetap berada di sistem pemerintah. Operator tidak memiliki akses untuk menyimpan atau mengelola data biometrik

●Proses hanya bersifat verifikasi, bukan pengumpulan data baru

Langkah ini diklaim selaras dengan prinsip perlindungan data pribadi dan regulasi yang berlaku.

▪︎Tujuan Penerapan Registrasi Biometrik
Kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik bertujuan untuk:

Mencegah penyalahgunaan nomor seluler. Mengurangi penipuan digital, spam, dan kejahatan siber

Memastikan satu identitas terhubung dengan data kependudukan yang valid. Pemerintah menilai sistem ini akan meningkatkan kepercayaan dan keamanan ekosistem digital nasional.

●Perlindungan data tetap jadi perhatian
Meski pemerintah dan operator menegaskan keamanan sistem, para pakar keamanan siber mengingatkan pentingnya:

●Pengawasan berkelanjutan

●Sistem enkripsi yang kuat

●Transparansi pengelolaan data

Hal ini diperlukan agar data pribadi masyarakat tetap terlindungi dari potensi kebocoran.

●Kesimpulan
▪︎Data biometrik registrasi kartu SIM tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan berada di bawah pengelolaan Dukcapil sebagai lembaga resmi negara. Operator hanya bertugas melakukan verifikasi identitas untuk memastikan keabsahan data pelanggan.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur registrasi secara resmi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. ●Redaksi/HP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *