2025-08-17 19:02

Pengusaha Tambang Dapat Ajukan RKAB Mulai September Tahun Ini

Share

HARIAN PELITA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, semua pengusaha tambang bisa mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kebijakan ini merupakan perubahan dari sebelumnya setiap tiga tahun sekali, dan akan mulai berlaku pada 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 saat ini tengah difinalisasi dan ditarget rampung pada pekan pertama September.

“Jadi nanti akhir September pelaku usaha sudah bisa menyampaikan RKAB untuk tahun 2026. Sehingga pada saat masuk tahun 2026, seluruh pelaku usaha sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai RKAB yang disetujui,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/8/2025) lalu.

ESDM juga membangun sistem terintegrasi bersama Lembaga Indonesia National Single Window (INSW) untuk memantau kepatuhan pelaku usaha. Sistem ini akan melacak kewajiban mulai dari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga penyerahan jaminan reklamasi.

Perubahan RKAB menjadi evaluasi tahunan merupakan usulan Komisi VII DPR RI. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyambut baik langkah ini karena sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola sektor minerba, khususnya terkait keseimbangan pasokan dan permintaan.

Bahlil mencontohkan kelebihan pasokan batu bara Indonesia yang mencapai 600-700 juta ton per tahun, sementara perdagangan global hanya sekitar 1,2-1,3 miliar ton.

“Artinya, hampir 50% batu bara dunia disuplai dari Indonesia. Akibat RKAB jor-joran per tiga tahun, kita tidak bisa mengendalikan produksi dan permintaan dunia. Dampaknya, harga jatuh,” tegasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini murni keputusan politik dan tidak perlu dicurigai. “Mulai hari ini, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami terima usulan Komisi VII untuk membuat RKAB per tahun,” kata Bahlil. ●Redaksi/Cr-105

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *