2025-05-28 20:05

Sinergitas Timpora Dukung Investasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Share

HARIAN PELITA – Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah
Kabupaten Tangerang.,pada Rabu (15/3/2023).

Bertempat di Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Kota Tangerang, kegiatan ini dihadiri
oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Ujo Sujoto, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten Tessa Harumdila. Kepala Sub
Bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Arfa Yudha Indriawan, Kepolisian Resort Kota Tangerang, Komando Distrik Militer
0510/Tigaraksa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Badan Intelijen Strategis, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang.

Berbicara mengenai Pengawasan Orang Asing yang telah diatur dalam
Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan
Keimigrasian, merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawasi keberadaan
dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang yang
mencakup Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Diperlukan sinergitas yang baik antar Instansi/Lembaga terkait agar dapat
menegakkan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing guna mendukung investasi
dan pemulihan ekonomi nasional.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang dalam laporannya
menyampaikan bahwa selama tahun 2023 ini, Seksi Intelijen dan Penindakan
Keimigrasian telah melakukan 45 Kegiatan Operasi Mandiri, Kegiatan pengawasan juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk dalam Sistem
Pengaduan Orang Asing (SIPOA).

Banyaknya warga negara asing memungkinkan
terjadinya peningkatan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Tangerang.

Terbukti di awal tahun 2023 sampai dengan hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI
Tangerang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 19
Orang rata-rata warga negara RRT, Kenya, Nigeria, Turki dan Vietnam.

Pelaksanaan Pengawasan terhadap Orang Asing merupakan tanggung jawab
bersama sesuai Tusi masing-masing Kementerian/lembaga. Hal ini merupakan kerja nyata yang terkoordinir dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing berupa sinergitas, sehingga prinsip/pendekatan “Prosperity Approach dan Security Approach“.

Acara dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan Rapat Tim
Pengawasan Orang Asing di wilayah Kabupaten Tangerang disampaikan
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Banten Ujo
Sujoto.

Dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini
adalah, menjadi sarana bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan
pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama di dalam menangani permasalahan orang asing, khususnya di wilayah
Kabupaten Tangerang perlu menjadi perhatian kita bersama serta membuka
wawasan anggota TIMPORA terkait investor asing yang berada di Kabupaten
Tangerang. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *