<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Harian Pelita</title>
	<atom:link href="https://harianpelita.id/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianpelita.id</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Apr 2026 03:47:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Dua Polisi Dicopot Gegara Warga Bakar Rumah Pelaku Bandar Narkoba di Riau</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/dua-polisi-dicopot-gegara-warga-bakar-rumah-pelaku-bandar-narkoba-di-riau/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/dua-polisi-dicopot-gegara-warga-bakar-rumah-pelaku-bandar-narkoba-di-riau/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 03:47:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86322</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Kapolsek Panipahan AKP Robiansyah dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Rahmat Ilyas dicopot dari jabatannya setelah terjadi aksi anarkis warga yang merusak dan membakar rumah diduga milik bandar narkoba di Rokan Hilir, Riau. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pencopotan tersebut merupakan bentuk evaluasi atas penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p>HARIAN PELITA &#8212; Kapolsek Panipahan AKP Robiansyah dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Rahmat Ilyas dicopot dari jabatannya setelah terjadi aksi anarkis warga yang merusak dan membakar rumah diduga milik bandar narkoba di Rokan Hilir, Riau.</p>



<p>Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pencopotan tersebut merupakan bentuk evaluasi atas penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Panipahan.</p>



<p>“Ini adalah bentuk evaluasi dan tanggung jawab kami. Kami melihat ada hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam menjaga situasi kamtibmas. Karena itu, kami mengambil langkah tegas,” ujar Herry, Minggu (12/4/2026) <em><strong>seperti dikutip dari Bangka Pos</strong></em>.</p>



<p>&#8211; Jumat (10/4/2026), sekitar 150 warga berunjuk rasa di Mapolsek Panipahan menuntut polisi menutup lokasi transaksi narkoba dan menangkap seorang berinisial MA.</p>



<p>&#8211; Massa kemudian bergerak menuju rumah yang diduga terkait jaringan narkoba.</p>



<p>&#8211; Emosi warga memuncak hingga terjadi pelemparan, perusakan, dan pembakaran.</p>



<p>&#8211; Jumlah massa meningkat menjadi sekitar 500 orang.</p>



<p>&#8211; Empat sepeda motor dan sejumlah barang dibakar.</p>



<p>&#8211; Sekitar 55 personel gabungan sempat kesulitan mengendalikan situasi sebelum massa akhirnya bubar pada malam hari.</p>



<p>Kapolda menekankan bahwa pimpinan wilayah harus peka terhadap dinamika masyarakat dan mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan.</p>



<p>“Seorang pimpinan harus hadir, peka, dan mampu membaca situasi. Ketika itu tidak berjalan dengan baik, maka harus ada langkah korektif,” tegasnya. ●<strong>Redaksi/HP</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/dua-polisi-dicopot-gegara-warga-bakar-rumah-pelaku-bandar-narkoba-di-riau/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemalak Sopir  Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pemalak-sopir-bajaj-di-tanah-abang-ditangkap-polisi/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pemalak-sopir-bajaj-di-tanah-abang-ditangkap-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 02:56:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86319</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN  PELITA – Polisi bergerak cepat menindaklanjuti video viral aksi pemalakan terhadap sopir bajaj di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial DP (27) kini ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Peristiwa terjadi pada Minggu, 12 April 2021, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pasar Blok A Tanah Abang, Jalan KH Mas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN  PELITA – </strong>Polisi bergerak cepat menindaklanjuti video viral aksi pemalakan terhadap sopir bajaj di kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial DP (27) kini ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.</p>



<p>Peristiwa terjadi pada Minggu, 12 April 2021, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Pasar Blok A Tanah Abang, Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang. Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp2.000.</p>



<p>Menindaklanjuti video yang beredar luas di media sosial, Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari informasi terkait pelaku.</p>



<p>Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di rumah kontrakannya.</p>



<p>Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku negatif dari penggunaan narkoba berdasarkan tes urine.</p>



<p>Kapolres Metro Jakarta Pusat Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.</p>



<p>“Pelaku sudah kami amankan. Kami pastikan setiap tindakan yang meresahkan masyarakat, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.</p>



<p>Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan yang meresahkan melalui layanan 110. “Masyarakat jangan ragu melapor agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujarnya. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/pemalak-sopir-bajaj-di-tanah-abang-ditangkap-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Modus Baru Korupsi Ala Bupati Tulungagung, OPD Stres &#8220;Jebakan Batman&#8221;</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/modus-baru-korupsi-ala-bupati-tulungagung-opd-stres-jebakan-batman/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/modus-baru-korupsi-ala-bupati-tulungagung-opd-stres-jebakan-batman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 22:43:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86316</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Modus baru mumcul dari wilayah Tulungagung Jawa Timur. Seorang bupati menjerat anak buah dengan ancaman menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN di atas materai tanpa tanggal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbongkar modus korupsi &#8220;jebakan batmen&#8221; dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Tak tanggung-tanggung, Gatut diduga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Modus baru mumcul dari wilayah Tulungagung Jawa Timur. Seorang bupati menjerat anak buah dengan ancaman menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN di atas materai tanpa tanggal.</p>



<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbongkar modus korupsi &#8220;jebakan batmen&#8221; dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.</p>



<p>Tak tanggung-tanggung, Gatut diduga menggunakan taktik penyanderaan jabatan untuk memeras 16 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi mengumpulkan pundi-pundi pribadi hingga miliaran rupiah.</p>



<p>Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan,&nbsp; Gatut memaksa para Kepala OPD menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN di atas materai tanpa tanggal.</p>



<p>&#8220;Ini digunakan untuk mengunci anak buahnya. Jika tidak bisa memenuhi permintaan bupati, surat itu bisa langsung dikeluarkan dengan tanggal terkini,&#8221; sebut Asep kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026) malam.</p>



<p>&#8220;Saat dipaksa tanda tangan pun, para pejabat dilarang membawa HP agar tidak ada bukti foto,&#8221; tukas Asep.</p>



<p>Menurut Asep, dari target Rp5 miliar, Gatut sudah mengantongi Rp2,7 miliar yang diperas dari keringat anak buahnya. Uang haram tersebut lantas dihamburkan untuk kepentingan pribadi.&nbsp; &#8220;Beli sepatu bermerek, jamuan makan, hingga biaya berobat,&#8221;.</p>



<p>Padahal, sebagai Bupati, Gatut sudah memiliki dana operasional resmi. Namun pada jalur jabatannya, ia berani bertindak arogan terhadap anak buahnya.</p>



<p>Bahkan KPK menyebut modus ini sangat berbahaya karena memicu &#8220;efek bola salju&#8221;, di mana pejabat OPD terpaksa meminjam uang atau mencari obyekan lain (seperti pengaturan proyek) demi menuruti syahwat setoran sang Bupati.</p>



<p>Gatut dan ajudannya, YOG, resmi mendekam di Rutan KPK untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang merusak tatanan birokrasi tersebut. ●<strong>Redaksi/HP</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/modus-baru-korupsi-ala-bupati-tulungagung-opd-stres-jebakan-batman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Curanmor Beraksi di 30 Lokasi Tangerang-Jakarta</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polisi-metro-tangerang-kota-tangkap-pelaku-curanmor-beraksi-di-30-lokasi-tangerang-jakarta/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polisi-metro-tangerang-kota-tangkap-pelaku-curanmor-beraksi-di-30-lokasi-tangerang-jakarta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Apr 2026 09:23:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86302</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengungkap kasus pencurian dengan berbagai modus terjadi di puluhan lokasi, Sabtu (11/04/2026). Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas wilayah disergap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug. Pengungkapan itu polisi mengamankan dua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug berhasil mengungkap kasus pencurian dengan berbagai modus terjadi di puluhan lokasi, Sabtu (11/04/2026).</p>



<p>Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas wilayah disergap Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug.</p>



<p>Pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang pelaku yakni pelaku utama berinisial MS alias Boby dan seorang penadah berinisial TA alias Bokir.</p>



<p>Hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.</p>



<p>Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor.</p>



<p>“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin, karena telah melakukan aksinya di kurang lebih 30 TKP dengan berbagai modus. Mulai dari meminjam kendaraan korban, hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan,” ujar Jauhari dalam keterangannya.<br>Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan membangun kepercayaan, baik melalui pertemanan langsung maupun lewat media sosial.</p>



<p>Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah dengan harga yang jauh di bawah pasaran.</p>



<p>“Modusnya beragam, ada yang berpura-pura meminjam motor untuk membeli sesuatu, ada juga yang berkenalan melalui media sosial dan mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dan dijual,” jelasnya.</p>



<p>Polisi mengungkap, kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada penadah yang telah bekerja sama dengan pelaku. Bahkan, penadah diduga turut mendorong aksi kejahatan dengan memberikan uang operasional serta mengatur skenario penjualan.</p>



<p>Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi.</p>



<p>Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pelaku tambahan.</p>



<p>“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya, termasuk pihak-pihak yang turut membantu penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tegasnya.</p>



<p>Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara dekat. ●<strong>Redaksi/RI/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/polisi-metro-tangerang-kota-tangkap-pelaku-curanmor-beraksi-di-30-lokasi-tangerang-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengaku Pegawai KPK Seorang Wanita Ditangkap Diduga Menipu Ahmad Syaroni Rp300 Juta</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/mengaku-pegawai-kpk-seorang-wanita-ditangkap-diduga-menipu-ahmad-syaroni-rp300-juta/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/mengaku-pegawai-kpk-seorang-wanita-ditangkap-diduga-menipu-ahmad-syaroni-rp300-juta/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 08:26:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86273</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK menangkap seorang perempuan diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK menangkap seorang perempuan diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>



<p>Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI.</p>



<p>Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026.</p>



<p>Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan pelaku dengan mencatut nama lembaga penegak hukum.</p>



<p>“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” ujarnya.</p>



<p>Peristiwa itu bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Selanjutnya, korban menyerahkan uang tersebut pada 9 April 2026.</p>



<p>Belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.</p>



<p>Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.</p>



<p>Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.</p>



<p>Polda Metro Jaya masih mendalami perkara tersebut dan mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa. ●<strong>Redaksi/RI/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/mengaku-pegawai-kpk-seorang-wanita-ditangkap-diduga-menipu-ahmad-syaroni-rp300-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan &#8220;Abuse of Power&#8221; Kejaksaan Mentawai Tuai Kecaman dan Memalukan</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/dugaan-abuse-of-power-kejaksaan-mentawai-tuai-kecaman-dan-memalukan/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/dugaan-abuse-of-power-kejaksaan-mentawai-tuai-kecaman-dan-memalukan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 08:16:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86269</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali diuji. Setelah mencuatnya kasus Amsal Sitepu berujung vonis bebas dan menuai kritik keras, kini sorotan tertuju pada penanganan perkara dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai dinilai sarat kejanggalan. Kasus itu menimpa Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali diuji. Setelah mencuatnya kasus Amsal Sitepu berujung vonis bebas dan menuai kritik keras, kini sorotan tertuju pada penanganan perkara dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai dinilai sarat kejanggalan.</p>



<p>Kasus itu menimpa Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang.</p>



<p>Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah periode 2018–2019. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,87 miliar.</p>



<p>Namun kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersebut bermasalah secara hukum. Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan dilakukan oleh internal kejaksaan.</p>



<p>“Dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Syurya dalam keterangan tertulisnya.</p>



<p>Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Bahkan, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 juga mempertegas kewenangan tersebut.</p>



<p>Menurut Syurya, tindakan Kejaksaan Mentawai yang menghitung sendiri kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka menunjukkan indikasi kesewenang-wenangan dan melanggar prinsip kepastian hukum.</p>



<p>Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai unsur kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.</p>



<p>“Gaji itu sah dan bukan bentuk memperkaya diri. Ini menunjukkan adanya kesalahan metode dalam perhitungan,” tegasnya.</p>



<p>Lebih jauh, pihaknya mempertanyakan kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Menurutnya, perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata.</p>



<p>Syurya juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.</p>



<p>Yang menjadi sorotan tajam, Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.</p>



<p>Namun, menurut kuasa hukum, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.</p>



<p>Hingga kini, Kamser Sitanggang telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran publik akan praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi disalahgunakan, memperkuat persepsi bahwa hukum masih bisa dipermainkan oleh oknum aparat. ●<strong>Redaksi/HP</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/dugaan-abuse-of-power-kejaksaan-mentawai-tuai-kecaman-dan-memalukan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Restorative Justice Rismon Sianipar Masih Berproses Sebut PMJ</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/restorative-justice-rismon-sianipar-masih-berproses-sebut-pmj/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/restorative-justice-rismon-sianipar-masih-berproses-sebut-pmj/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2026 01:27:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Pusat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86258</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Polda Metro Jaya menyatakan proses penghentian penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar belum final. Hingga saat ini, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) belum diterbitkan karena permohonan restorative justice (RJ) masih dalam tahap proses. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan pengajuan RJ tersangka harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat disetujui. “Terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Polda Metro Jaya menyatakan proses penghentian penyidikan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar belum final.</p>



<p>Hingga saat ini, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) belum diterbitkan karena permohonan restorative justice (RJ) masih dalam tahap proses.</p>



<p>Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengatakan pengajuan RJ tersangka harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat disetujui.</p>



<p>“Terkait proses restorative justice saudara RS, ini masih dalam tahap proses,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).</p>



<p>Menurutnya, mekanisme RJ mengharuskan adanya pengajuan dari tersangka kepada pihak pelapor atau korban, yang kemudian harus disetujui melalui proses gelar perkara oleh penyidik.</p>



<p>“Apabila sudah memenuhi persyaratan, maka akan dilakukan restorative justice,” kata Budi.</p>



<p>Kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sempat menjadi polemik di tengah masyarakat.</p>



<p>Sebelumnya, Rismon diketahui telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani kesepakatan restorative justice dengan pihak pelapor pada awal April 2026.</p>



<p>Rismon menegaskan bahwa proses RJ tersebut dilakukan tanpa tekanan dari pihak manapun dan murni berdasarkan hasil penelitiannya terkait keaslian ijazah. ●<strong>Redaksi/RI</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/restorative-justice-rismon-sianipar-masih-berproses-sebut-pmj/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Ditangkap KPK Kasus Korupsi</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/bupati-tulungagung-gatut-sunu-wibowo-ditangkap-kpk-kasus-korupsi/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/bupati-tulungagung-gatut-sunu-wibowo-ditangkap-kpk-kasus-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 19:03:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pemda Tulungagung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86246</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026) malam. Wakil Ketua KPK&#160;Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT Bupati Tulungagung kasus dugaan korupsi yang terkait dengan OTT&#160;ini, barang bukti, hingga siapa saja pihak yang ikut ditangkap. KPK&#160;memiliki waktu 1&#215;24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang ditangkap dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212; </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026) malam.</p>



<p>Wakil Ketua KPK&nbsp;Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT Bupati Tulungagung kasus dugaan korupsi yang terkait dengan OTT&nbsp;ini, barang bukti, hingga siapa saja pihak yang ikut ditangkap.</p>



<p>KPK&nbsp;memiliki waktu 1&#215;24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang ditangkap dalam OTT.<br>Gatut&nbsp;terpilih menjadi Bupati Tulungagung&nbsp;pada Pilkada 2024 sebelumnya kader PDIP, namun keluar dan bergabung ke Partai Gerindra&nbsp;sebelum pemilihan.</p>



<p>Gatut pernah menjadi Wakil Bupati Tulungagung 2019-2023. Ia juga dikenal sebagai pengusaha toko bangunan. ●<strong>Redaksi/HP</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/bupati-tulungagung-gatut-sunu-wibowo-ditangkap-kpk-kasus-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Duta Palma Memanas Aset Disorot Keras</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/sidang-duta-palma-memanas-aset-disorot-keras/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/sidang-duta-palma-memanas-aset-disorot-keras/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 11:26:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86216</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN  PELITA — Sidang perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyeret korporasi perkebunan Duta Palma Group kembali memunculkan dinamika baru. Dalam wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 10 April 2026, perwakilan tersangka korporasi menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari substansi dakwaan, penyitaan aset, hingga kondisi kesehatan terdakwa utama Surya Darmadi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN  PELITA — </strong>Sidang perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyeret korporasi perkebunan Duta Palma Group kembali memunculkan dinamika baru.</p>



<p>Dalam wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 10 April 2026, perwakilan tersangka korporasi menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari substansi dakwaan, penyitaan aset, hingga kondisi kesehatan terdakwa utama Surya Darmadi.</p>



<p>Perwakilan korporasi, Iwan Suryawirawan, menyatakan bahwa sidang hari itu menghadirkan dua saksi, termasuk seorang ahli lingkungan. Ia merujuk pada keterangan ahli yang dinilainya memberikan perspektif berbeda terhadap isu kerusakan lingkungan akibat perkebunan kelapa sawit.</p>



<p>“Ahli menjelaskan bahwa sawit tidak merusak secara langsung seperti sekto lain, misalnya pertambangan,” ujar Iwan kepada wartawan usai persidangan.</p>



<p>●Sidang belum tuntas<br>Menurut Iwan, jalannya persidangan masih jauh dari selesai. Tim penasihat hukum baru menyampaikan sebagian pertanyaan kepada saksi, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya.</p>



<p>Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Suparmoko, yang memberikan pandangan terkait dampak lingkungan dari industri sawit.</p>



<p>Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi lain yang disebut tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak terdakwa.</p>



<p>“Masih akan dilanjutkan, karena pertanyaan dari tim lawyer kami baru sebagian,” kata Iwan.</p>



<p>●<strong>Sorotan penyitaan aset dan Menara Palma</strong><br>Di luar substansi persidangan, pihak terdakwa juga menyoroti tindakan penyitaan dan penguasaan aset yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu yang disorot adalah pengambilalihan Gedung Menara Palma di kawasan Kuningan, Jakarta.</p>



<p>Iwan menyebut gedung tersebut kini ditempati oleh Agrinas Palma Nusantara sejak Oktober 2025 tanpa putusan pengadilan.</p>



<p>“Nama Menara Palma bahkan sudah diganti. Mereka datang, membawa aparat, lalu menempati gedung tanpa dasar putusan pengadilan,” ujarnya.<br>Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan keberatan secara hukum atas tindakan tersebut.</p>



<p>Kondisi Surya Darmadi Dipersoalkan<br>Selain isu aset, kondisi kesehatan Surya Darmadi yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan juga menjadi perhatian. Iwan menilai penempatan tersebut tidak proporsional mengingat usia dan riwayat penyakit jantung yang diderita.</p>



<p>“Beliau sudah berusia 74 tahun, pernah operasi bypass dan pasang ring. Kami sedang mengupayakan pemindahan ke lokasi yang lebih dekat dengan fasilitas kesehatan,” katanya.</p>



<p>Legal: Kasus Berawal dari Perizinan<br>Senada, tim legal korporasi, Deni Hernanda, menilai perkara ini pada dasarnya berakar pada persoalan administratif terkait perizinan kawasan hutan.</p>



<p>Ia menjelaskan, dari lima perusahaan yang didakwa, tiga di antaranya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan pelepasan kawasan. Selain itu, putusan terhadap Surya Darmadi secara individu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nilai kerugian negara yang direvisi dari Rp104 triliun menjadi Rp2,2 triliun oleh Mahkamah Agung.</p>



<p>“Seharusnya jaksa sudah bisa mengeksekusi dari uang yang disita. Tapi yang terjadi justru penyitaan aset lain yang tidak berkaitan,” ujar Deni.</p>



<p>Sengketa Aset dan Dugaan Overreach<br>Deni juga menyoroti penyitaan sejumlah aset yang disebut tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara, termasuk properti yang dimiliki entitas berbeda. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan (overreach).</p>



<p>Menurutnya, mekanisme penyelesaian seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, mengingat terdapat ribuan perusahaan lain yang memiliki persoalan serupa terkait kawasan hutan, namun tidak diproses secara pidana.</p>



<p>“Dari data Kementerian Kehutanan, ada lebih dari seribu perusahaan. Tapi hanya satu yang diproses pidana. Ini menimbulkan pertanyaan soal kepastian hukum,” katanya.</p>



<p>Bantahan TPPU dan Manipulasi CPO<br>Terkait dugaan TPPU, pihak korporasi membantah adanya upaya penyamaran dana. Deni menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan transaksi internal antara perusahaan induk (*holding*) dan anak perusahaan.</p>



<p>“Itu adalah utang-piutang internal untuk modal usaha. Bukan untuk menyamarkan dana,” ujarnya.</p>



<p>Ia menambahkan, pihaknya akan menghadirkan ahli dalam persidangan untuk membuktikan bahwa skema tersebut tidak memenuhi unsur TPPU.</p>



<p>Sementara terkait tudingan manipulasi harga penjualan crude palm oil (CPO), Deni menegaskan bahwa seluruh transaksi mengacu pada harga yang ditetapkan oleh mekanisme pasar melalui KPBN. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/sidang-duta-palma-memanas-aset-disorot-keras/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Motor Wartawan HarianPelita.id Digondol Maling Depan Indomaret Kota Tangerang</title>
		<link>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/motor-wartawan-harianpelita-id-digondol-maling-depan-indomaret-kota-tangerang/</link>
					<comments>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/motor-wartawan-harianpelita-id-digondol-maling-depan-indomaret-kota-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Apr 2026 03:45:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianpelita.id/?p=86208</guid>

					<description><![CDATA[HARIAN PELITA &#8212; Motor wartawan HarianPelita Sabri Husain hilang digondol maling ketika parkir di depan Indomaret Jalan Wika Karya Kota Tangerang, Kamis (9/4/2026). Motor Nopol B 601 VUY tahun 2021 sehari-hari dipakai bertugas meliput di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tiba-tiba tidak ada lagi ketika Sabri hendak pulang habis berbelanja di Indomaret. Diakui Sabri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class='booster-block booster-read-block'></div>
<p><strong>HARIAN PELITA &#8212;</strong> Motor wartawan HarianPelita Sabri Husain hilang digondol maling ketika parkir di depan Indomaret Jalan Wika Karya Kota Tangerang, Kamis (9/4/2026).</p>



<p>Motor Nopol B 601 VUY tahun 2021 sehari-hari dipakai bertugas meliput di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tiba-tiba tidak ada lagi ketika Sabri hendak pulang habis berbelanja di Indomaret.</p>



<p>Diakui Sabri pada saat tiba ke Indomaret ia lupa melepas kunci motornya. Ia pun panik motornya tak ada di tempat parkir.</p>



<p>&#8220;Saya lupa melepas kunci kontaknya. Saya mengharapkan kepolisian setempat menangkap pelakunya,&#8221; kata Sabri usai melaporkan kehilangan motor di Polsek Tangerang. ●<strong>Redaksi/IA</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianpelita.id/hukum/kriminal/motor-wartawan-harianpelita-id-digondol-maling-depan-indomaret-kota-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
